
Metro Times (Purworejo) Pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kampung brengkelan Kecamatan Purworejo berhasil diringkus oleh Satuan Reskrim Polsek Kota Polres Purworejo pada tanggal 30 November 2018 lalu di wilayah Purworejo.
Pelaku yang diketahui bernama Sapto Siam Bintang (25) warga Kelurahan Sentolo, Rt15/08, Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulonprogo Yogyakarta ini, terpaksa harus berurusan dengan kepolisian setelah mencuri sepeda motor Yamaha Soul warna merah milik Ismail (58) warga Kampung Brengkelan RT 03 RW 06 Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, pada tanggal 28 November 2018 sekitar Pukul 17.00 WIB lalu.
Korban yang mengetahui motornya hilang langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kota Purworejo. Dengan harapan agar pelakunya bisa diungkap oleh polisi, kata Kapolsek Purworejo, AKP Markotib kepada media di kantornya, Selasa (4/12/18) siang.
Lebih lanjut diungkapkan Markhotib, Pelaku ini diketahui berprofesi sebagai pengamen di wilayah Purworejo dan sekitarnya, pada saat lewat tempat kejadia, pelaku melihat motor Yamaha Soul terparkir di teras rumah korban dengan kunci yang masih tertancap pada lobang kontak motor.
Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan oleh pelaku dengan cara motor didorong dan diparkir di pinggir jalan raya berserta helmnya, pelaku kemudian berpura-pura kencing di Moshola sekitar, setelah dipantaunya aman, motor kemudian dihidupkan dan dibawa kabur.
“Alasan pelaku mengambil motor tersebut untuk digunakannya mengamen, dengan motor itu, selain ngamen di purworejo, pelaku bisa mengamen sampai ke Kulonprogo bersama seorang teman perempuannya, untuk mengelabui pemiliknya, plat nomor motor ditutup stiker oleh pelaku,” ungkap Kapolsek.
Hanya bersela dua hari dari waktu kejadian, Warga berhasil menangkap pelaku, saat itu pelaku sedang ngamen di wilayah kota purworejo. Warga yang kesal dengan kelakuan pelaku langsung menghajarnya hingga babakbelur.
“Polisi yang mengetahui kejadian itu langsung terjun kelokasi dan mengamankan pelaku dari amukan tangan warga,” jelas Kapolsek.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menahan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah marun dengan Nopol AA-4993-HL, satu lembar STNK serta satu buah Helm warna hitam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat purworejo dan sekitarnya, agar motornya diparkir ditempat yang aman, dan jangan lupa kunci motor selalu diperhatikan, kejahatan itu muncul karena adanya kesepatan buat pelaku, imbuh Kapolsek.
Sementara, kepada media pelaku mengaku pencurian ini baru pertama kali dilakukannya, selama ini untuk mendaptkan uang iya bekerja sebagai pengamen di Purworejo dengan berjalan kaki.
“Terpaksa motor itu saya ambil karena pengen ngamen diluar kota purworejo, kalau ngamen di purworejo susah, namun saya sangat menyesal dengan perbuatan saya ini,” kata pelaku. (Daniel)





