Metro Times (Purworejo) Sebanyak 1.421 bidang tanah bakal dibebaskan dalam pengadaan tanah pembangunan Bendungan Bener tahap pertama. Sejumlah bidang tanah itu berada di 4 desa wilayah Kecamatan Bener, yakni Desa Guntur, Karangsari, Bener, dan Kedung Loteng. Lahan yang dibebaskan pada tahap I akan digunakan sebagai akses jalan, genangan dan bendungan, dispoal, kantor, dan jalan inspeksi, serta jalan quarry.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Bener Tahap I yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Kamis (18/10). Rakor dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Bendungan Bener, Kapala Petanahan Purworejo, Iryanto. Hadir perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, seluruh anggota pelaksana pengadaan tanah, unsur Pemkab, Muspika Bener dan Gebang, serta Kades yang wilayahnya terdampak Bendungan Bener.
Sagimin, anggota pelaksana pengadaan tanah yang menjadi moderator Rakor menyebutkan bahwa, Rakor digelar untuk menyamakan persepsi pihak-pihak yang terkait dalam proyek pembangunan Bendungan Bener sebelum pembebasan tanah tahap I dilakukan. Hasil Rakor nantinya akan dipaparkan kepada pihak Pemkab Purworejo dan dilanjutkan dengan tahap sosialisasi kepada warga pemilik lahan yang terdampak pembangunan.
“Dalam tahap I ini ada sebanyak 1.219 orang pemilik lahan. Sosialisasi kita rencanakan akhir Oktober ini, berikutnya akan dilanjutkan tahap inventerasisasi hingga pengumuman,” sebutnya.
Setelah tahapan tersebut selesai dilanjutkan dengan proses auidt oleh BPK, hingga pembebasan tanah dengan sistem ganti rugi. Adapun pembayarannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
“Tanah diganti rugi, bukan dibeli. Ganti rugi itu tidak hanya fisik. Ada nonfisik seperti kerugian secara psikoligis atau kehilangan pekerjaan,” sebutnya.
Sri Widodo mengungkapkan, pengadaan tanah dalam praktiknya nanti tidak hanya membebaskan tanah warga. Ada pula tanah milik pemerintah desa, kas desa, atau wakaf. Prosesnya lebih panjang dengan administrasi yang lebih rumit.
“Prinsipnya, ganti kerugian akan diberikan kepada yang berhak. Untuk tanah nonwarga memang lebih banyak administrasi dan waktunya lebih panjang, tetapi ada aturan-aturan dan kita akan melakukan sesuai aturan itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satker Bendungan Bener dari BBWS Serayu Opak, Amos Sangka, menjelaskan bahwa pembangunan Bendungan Bener akan dilakukan dalam beberpa tahap selama 5 tahun atau 60 bulan. Kawasan Bendungan Bener berada di atas lahan seluas 500 hektare atau setara 4.300 bidang. Sekitar 3.096 masuk wilayah Purworejo dan selebihnya wilayah Kabupaten Wonosobo.
Untuk Wilayah Kabupaten Purworejo, sedikitnya ada 7 desa di Kecamatan Bener yang terdampak langsung pembangunan, yakni Wadas, Bener, Kedung Loteng, Laris, Limbangan, Guntur, dan Karangsari. Sementara 1 desa lainnya berada di Kecamatan Gebang, yakni Desa Kemiri.
“Bendungan ini berada di sepanjang Sungai Bogowonto. Lokasi asdam di Desa Guntur,” sebutnya.
Setelah proses pembebasan tanah tahap pertama rampung, pembangunan akan dimulai dengan pembersihan lahan dan pembukaan akses jalan.
“Ditargetkan akhir tahun 2018 ini, tetapi bergantung kecepatan tim pembebasan tanah,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Bendungan Bener akan menjadi yang tertinggi di Indonesia dengan ketinggian waduk sekitar 150 meter dan lebar bawah sekitar 290 meter. Air dalam bendungan nantinya akan digunakan untuk melayani area irigasi seluas 15.519 hektare serta suplai air baku sebesar 1500 liter/detik untuk Kabupaten Purworejo, Kebumen, dan Kulonprogo. Selain itu juga akan difungsikan PLTA untuk menyuplai snergi listrik sebesar 6 MW.
“Banyak manfaatnya. Bendungan juga akan menjadi lokasi wisata, area perikanan dan konservasi DAS Bogowonto bagian hulu,” jelasnya. (Daniel)