Metro Times (Purworejo) Seorang pemuda di Purworejo, Jawa Tengah dibekuk Unit Reskrim Polsek Purworejo karena mencuri ratusan sepeda Kayuh milik warga. Ratusan sepeda hasil curian itu, oleh tersangka dijual secara online.
Tersangka Rahman Hari Mukti (25) adalah warga Dusun Krajan II, Rt 01/02, Kelurahan Mranti, Kecamatan Purworejo. Pelaku melakukan pencurian sudah sejak lama dan ada ratusan sepeda berbagai jenis dan merek yang berhasil dieskusinya dibeberapa Kecamatan di Purworejo.
“Melakukan tindak pencurian ini sudah lama, sekitar setahun lebih, biasanya dilakukan dini hari saat pemilik rumah sudah tidur. Kalau jumlah pastinya masih dalam pengembangan, yang jelas ratusan, tersangka sendiri juga sampai lupa sudah berapa sepeda yang dicurinuya karena saking banyaknya,” ungkap Kapolsek Purworejo, AKP Markhotib kepada metrotimes, Kamis (18/10/18) pagi.
Aksinya tersangka yang hanya pendidikan kelas 3 Sekolah Dasar itu dengan mensurvei sasaran pada siang hari. Setelah dirasa cukup, ia pun kembali ke rumah dan tidur lebih awal agar bisa bangun di tengah malam untuk melancarkan aksinya.
Dengan berjalan kaki, tersangka menuju sasaran yang telah ditentukan. Setelah berhasil membawa sepeda hasil curiannya itu, ia pun membawa pulang sepeda dengan cara menaikinya.
“Disiangnya survei dulu mana sasaran yang akan diambil, terus tersangka berjalan kaki menuju sasaran antara jam 01.00-02.00 WIB. Setelah berhasil membawa sepeda kemudian sepedanya dinaiki sambil pulang menuju rumah,”.
Tersangka berhasil ditangkap oleh petugas setelah adanya laporan kehilangan dari beberapa warga. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka dibekuk di Alun-Alun Purworejo.
Sebelum dijual sepeda curian tersebut, terlebih dahulu oleh pelaku dicat ulang dengan warna yang berbeda dari warna aslinya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti belasan sepeda kayuh, ban sepeda, cat semprot serta kunci pas.
Sementara, dihadapan petugas tersangka mengaku menjual sepeda hasil curiannya itu secara online melalui akun facebook. Setelah mendapatkan pembeli, tersangka dan pembeli pun melakukan COD untuk bertransaksi.
“Sepeda tersebut saya tawarkan lewat facebook, kalau udah deal harganya terus saya dan pembeli COD-an. Harganya antara Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta tergantung merk dan keadaan barang,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan akan dijerat dengan pasal 364 Jo pasal 64 ayat 3 atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Daniel)





