oplus_0
- iklan atas berita -

Metro Times (Kota Magelang) Beberapa bulan yang lalu masyarakat Kota Magelang sempat dihebohkan dengan kasus pembunuhan seorang pemuda di Kampung Bogeman, Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, pada tanggal 19 April 2025 kemarin.

Dan pada hari Senin ini, tanggal 7 Juli 2025 telah dilaksanakan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Magelang Jawa Tengah.

Dari pantauan metrotimes.news pada persidangan praperadilan ini, pengacara SP Ernawati (biasa disapa Ucik) yang tidak lain Ibu dari korban pembunuhan mengajukan sidang praperadilan pada persidangan kedua di PN Magelang.

oplus_0

Menurut Pengacara Ibu Korban, Wiyono Aryo Negoro, S.H., M.H. selaku Pemohon mengajukan sidang praperadilan pada PN Magelang ke para Termohon, diantaranya ;

1. Kepala Kepolisian Resor Magelang Kota
2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah
4. Kadiv Propam Mabes Polri
5. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia
6. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
7. Kepala Kejaksaan Negeri Magelang
8. Kepala BNN Narkotika Nasional
9. Ketua PPATK
10. Ketua Komisi III DPR RI
11. Ketua LPSK

ads

“Kami ajukan sidang praperadilan ke PN Magelang, karena kami duga pelaku Rinto Adi Saputra alias Bolot hanya orang suruhan, dimana aktor utama yang menyuruhnya diduga saat ini berada di Lapas Pekalongan karena kasus narkotika,” kata Pengacara SP Ernawati, yakni Wiyono Aryo Negoro, S.H., M.H.

Dikatakan Wiyono, berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkannya, akhirnya pihaknya mengajukan sidang praperadilan ke PN Magelang pada sidang kedua ini.

Dalam praperadilan di PN Magelang ini, beberapa Termohon yang tidak hadir, diantaranya ;

1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Kadiv Propam Mabes Polri
3. Kepala Kejaksaan Agung
4. Ketua Komisi III DPR RI
5. Ketua LPSK

Pengacara korban atau Permohon, Wiyono kepada metrotimes.news mengungkapkan, bahwa sidang praperadilan di PN Magelang pada tanggal 7 Juli 2025 ini ditunda oleh Hakim, dan akan dilanjutkan pada tanggal 8 Juli 2025 di PN Magelang, dengan agenda tanya jawab antara Pemohon dan Termohon. (rif)