- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I memastikan berkas perkara tindak pidana perpajakan yang melibatkan pengurus Koperasi JMB IV telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan status tersebut, perkara atas nama tersangka berinisial AS, S, dan DCF segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahap penuntutan.

Ketiga tersangka yang merupakan pengurus Koperasi JMB IV diduga melakukan sejumlah pelanggaran di bidang perpajakan. Dugaan tersebut meliputi tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), tidak melaporkan sebagian penyerahan BKP dan/atau JKP dalam SPT Masa PPN, serta mencantumkan pembayaran PPN di SPT tanpa didukung bukti Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang sah.

Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, atau huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I, tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar kurang lebih Rp684 juta. Selama proses penanganan perkara, PPNS Kanwil DJP Jawa Timur I telah melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

ads

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Samingun, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud sinergi aparat penegak hukum dalam menegakkan kepatuhan perpajakan. Ia menekankan bahwa praktik pungut pajak namun tidak menyetorkannya serta manipulasi pengisian SPT merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dan mencederai keadilan bagi wajib pajak yang patuh.

Menurutnya, penegakan hukum di bidang perpajakan menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem perpajakan nasional. Namun demikian, langkah penyidikan pidana merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium setelah upaya pengawasan dan pembinaan tidak membuahkan hasil.

Kanwil DJP Jawa Timur I mengimbau seluruh wajib pajak, khususnya pelaku usaha dan badan usaha koperasi, untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(nald)