
Metro Times (Magelang) Team Resmob Polres Magelang Kota ungkap penipuan dan penggelapan modus jual beli beras. Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan pelaku tunggal yaitu BSK alias Purnomo (50) warga Bekasi.
Kasus berawal dari laporan korban Tri Hartanto Nugroho (39) yang diterima Polres Magelang Kota dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/32/X/2019/Jtg/Res Mgl Kt . Tgl. 8 Oktober 2019. Atas laporan tersebut, pelaku ditangkap di Subang pada 18 Oktober 2019 sekitar pukul 11.30 wib.
Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Sugiyanto SH, dalam press release mengungkapkan modus operasi pelaku yaitu pelaku menyewa kios di komplek pertokoan Armada Estate Blok A No. A2 dengan usaha penjualan alat listrik dan sembako serta mengaku bernama Purnomo. Ketika itu dirinya meminta Yanto untuk mencarikan penyuplai beras, kemudian pelaku memesan beras sebanyak 2 ton dengan tempo 2 minggu dan terbayar lunas. Setelah itu, pelaku memesan beras lagi sebanyak 8 ton namun hanya di kasih sebanyak 3 ton 175 kg saja dan meminta dana pertama akan tetapi tidak diberikan.
“Dari pengiriman beras yang kedua sebanyak 3 ton 175 kg ini, akhirnya oleh pelaku dijual dengan di ecer dan laku 1 ton dengan jumlah uang sebesar Rp 10 juta. Dan saat itu pelaku bangkrut dan kemudian pergi,” terang AKP Sugiyanto di depan para awak media, Kamis (14/11/2019).
“Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 32.585 000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah),” tambahnya.
Untuk mengungkap kasus ini, Team Resmob bekerja dengan sangat ekstra, karena ternyata pelaku menggunakan nama palsu (nama Purnomo itu palsu). Namun dengan kegigihannya, akhirnya penyelidikan Team Resmob membuahkan hasil. Setelah mencari identitas sebenarnya, ternyata Purnomo itu aslinya berinisial BSK warga Bekasi. Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam dengan bantuan Polres Bekasi, diketahui pelaku tidak berada di Bekasi namun sudah pergi ke Subang.
“Ternyata di Subang, pelaku baru beberapa hari menyewa sebuah ruko di Jl. Perumnas Raya Karanganyar Subang. Dan di tempat itulah, pelaku berhasil di tangkap (Jumat tanggal 18 Oktober 2019 sekitar pukul 11.30 wib),” jelas Kasubag.
Dalam penyelidikan ini, Team Resmob berhasil mengamankan barang bukti yang diantaranya adalah beras seberat 24,25 kwintal, 1 lembar nota asli, 1 lembar fotocopy KTP atas nama Purnomo, dan uang tunai sebesar Rp 8.050.000,00.
Sampai saat ini, pelaku masih menjalani penyelidikan atas kasus yang lain di Polres Magelang Kota. Dalam kasus beras ini, pelaku melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun. (Rif)




