
Metro Times (Semarang) Terdakwa perkara dugaan penyebaran kebencian melalui media sosial facebook (FB), Supriyatno (57) bakal ajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), akibat divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
“Klien kami diputus 31 Januari 2019, atas putusan itu, kami akan ajukan PK ke Mahkamah Agung (MA), saat ini tahap penyusunan berkas,” kata penasehat hukum Supriyatno, Yetty Any Ethika dan Pritha Arintha Natasaputri, Kamis (7/2/2019).
Yetty menyesalkan, dalam sidang pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut, justru pihak Jaksa Penuntut Umum (PU) Kejari Kota Semarang menghadirkan saksi dari Reserse kepolisian, yang menangkap terdakwa. Padahal menurutnya, dalam KUHP jelas dilarang, Reserse dihadirkan sebagai saksi. Dikatakannya, seharusnya penanganan yang tepat adalah hukum internasional, perdata atau hukum privat. Ia kemudian mempertanyakan, ujaran yang didakwakan jaksa apakah muncul memang untuk umum.
“Klien kami justru di tanya rekan-rekannya, waktu sidang dan di tahan, karena memang banyak yang tidak mengetahui kasus ini sejak awal. Artinya seharusnya tidak menyebar seperti perkiraan penyidik, anehnya hingga saat ini, akun facebook sudah di sita serse, namun sama sekali tak ditutup, jadi makin aneh,” tandasnya.
Yetty juga menyatakan, dalam kasus itu, penyidik memang tidak mengetahui aturan dalam facebook, karena didalamnya jelas tertera untuk pengambilan bukti-bukti harus seijin FB, namun kenyataannya tidak dilakukan. Kemudian jeratan pasal tersebut, seperti pasal karet, karena hanya menjerat mereka yang tidak di handle kelompok tertentu.
“Kasus klien ku bukan seperti Ahmad Dani di posting umum, melainkan hanya di laman grup FB, bahkan di percakapan group juga cuma ketawa-ketawa. Kami minta Pasal karet di UU ITE ini, harus segera direvisi atau tiadakan, karena rawan akan banyak yang menjadi korban,” sebutnya.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin, Ari Widodo, menyatakan, terdakwa warga Tlogo Mukti Timur I, Tlogosari Kulon, Pedurungan, Semarang, tersebut telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, dan permusuhan individu atau kelompok tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan antar golongan (Sara). Dengan demikian unsur menyebarluaskan informasi tersebut terpenuhi. Disebutkan majelis, terdakwa memosting sembilan kalimat kata-kata dalam petikan tersebut dilakukan secara terus menerus. Postingan tersebut dilarang oleh pasal 28 ayat 2jo pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016.
“Menimbang terdakwa ditahan maka tahanan yang dijalani dikurangi dengan masa tahanan yang diberikan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suprayitno dengan pidana selama dua tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tujuh bulan kurungan,” kata hakim Ari Widodo, dalam amar putusannya. (jon/dnl)





