
MetroTimes (Surabaya) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 195 kasus kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) selama periode Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 222 tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (30/6), dipimpin Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim AKBP Umar.
Dalam sambutannya, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan konferensi pers tersebut bertujuan menyampaikan hasil pengungkapan kasus 3C yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim bersama seluruh Polres jajaran selama Juni 2026.
“Kami harapkan rekan-rekan media, baik media cetak, media daring maupun elektronik, dapat menyampaikan kepada masyarakat hasil pengungkapan kasus 3C yang dilakukan Polda Jatim dan jajaran selama bulan Juni 2026,” ujarnya.
Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Umar menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Jawa Timur untuk terus memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Selama periode Juni 2026, Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 195 kasus dengan 222 orang tersangka yang berhasil diamankan,” jelas AKBP Umar.
Dari total kasus yang berhasil diungkap tersebut, terdiri atas :
- 105 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat);
- 25 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas);
- 65 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil tindak pidana, di antaranya uang tunai sebesar Rp28.154.000, 8 unit kendaraan roda empat, 86 unit kendaraan roda dua, 64 unit telepon genggam, 15 barang elektronik, 1.891 gram emas, 22 buah kunci letter T, 15 senjata tajam, serta seekor sapi dan seekor kambing.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan.
AKBP Umar juga memaparkan evaluasi pengungkapan kasus 3C dibandingkan bulan sebelumnya. Pada Mei 2026 tercatat 194 kasus dengan 230 tersangka, sedangkan pada Juni meningkat menjadi 195 kasus dengan 222 tersangka. Secara rinci, kasus Curat naik dari 104 menjadi 105 kasus, Curas meningkat dari 16 menjadi 25 kasus, sementara Curanmor turun dari 74 menjadi 65 kasus.
Ia menyebut terdapat tiga Polres yang menonjol dalam pengungkapan kasus selama Juni, yakni Polrestabes Surabaya, Polres Blitar Kota, dan satu Polres jajaran lainnya yang berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan aksi perampasan yang dilakukan pasangan suami istri terhadap seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya.
Menurut AKBP Umar, pihaknya juga menemukan adanya perubahan pola kejahatan yang dilakukan pelaku, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kalau sebelumnya pelaku banyak menggunakan kunci letter T, sekarang ada modus baru dengan menggunakan kendaraan roda empat untuk mengangkut sepeda motor curian. Modus ini membuat pelaku lebih leluasa beraksi di berbagai lokasi,” ungkapnya.
Menghadapi perkembangan tersebut, Polda Jatim terus melakukan pemetaan daerah rawan kriminalitas, meningkatkan patroli, memperkuat kegiatan preventif, serta mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat agar menggunakan kunci pengaman ganda dan lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan.
Selain itu, seluruh jajaran kepolisian juga diminta terus melakukan monitoring wilayah berdasarkan peta kerawanan yang telah disusun guna menekan angka kriminalitas serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.
Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum sekaligus langkah-langkah pencegahan guna menekan tindak pidana 3C di seluruh wilayah Jawa Timur.
(nald)




