- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang ayah kandung terhadap anak perempuannya sendiri di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Perbuatan pelaku diduga berlangsung berulang kali sejak tahun 2025 hingga April 2026 dan mengakibatkan korban hamil.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jatim dalam memberikan perlindungan kepada anak sekaligus menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius Polda Jawa Timur. Penanganannya dilakukan secara profesional dengan berkolaborasi bersama instansi terkait agar korban memperoleh perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Jatim Kombes Pol. Dr. Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., menjelaskan bahwa tersangka berinisial SD (47) merupakan ayah kandung korban yang bekerja sebagai karyawan pabrik dan berdomisili di Surabaya.

ads

Menurut Ganis, tindak pidana tersebut dilakukan berulang kali, hampir setiap minggu, sejak tahun 2025 hingga April 2026. Modus yang dilakukan pelaku memanfaatkan situasi ketika ibu korban sedang tertidur maupun saat tidak berada di rumah.

“Korban sempat menyampaikan kepada ibunya bahwa dirinya tidak ingin tidur bersama ayahnya. Saat itu sang ibu belum mengetahui penyebabnya,” jelas Ganis.

Ia menerangkan, meski kedua orang tua korban telah bercerai, tersangka masih kerap datang dan menginap di rumah mantan istrinya, terutama pada akhir pekan. Dalam kondisi tersebut, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk melakukan persetubuhan maupun perbuatan cabul terhadap anak kandungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena pelaku merupakan ayah kandung korban yang memiliki hubungan kuasa terhadap anak, penyidik juga menerapkan pemberatan pidana.

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ganis.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain akta kelahiran korban, kartu keluarga, akta perceraian orang tua korban, hasil pemeriksaan kehamilan, serta Visum et Repertum.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 23 Juni 2026.

Selain proses hukum terhadap pelaku, Polda Jatim juga memastikan pemenuhan hak-hak korban melalui kerja sama dengan instansi terkait. Pendampingan meliputi layanan kesehatan, perlindungan, pendampingan psikologis, hingga pendampingan hukum.

Perwakilan DP3APPKB Kota Surabaya menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan secara berkelanjutan kepada korban.

“Kami akan memastikan seluruh hak korban terpenuhi, mulai dari pendampingan psikologis, layanan kesehatan, pendampingan hukum, hingga keberlangsungan pendidikannya melalui koordinasi dengan pihak sekolah,” ujarnya.

Terkait kondisi kehamilan korban, DP3APPKB memastikan korban maupun janin dalam keadaan sehat dan terus mendapatkan pemantauan medis.

Mengingat kasus tersebut merupakan hubungan sedarah (inses), pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial mengenai penanganan bayi setelah dilahirkan. Opsi yang dipertimbangkan meliputi pengasuhan oleh keluarga maupun penempatan di panti sosial dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Polda Jawa Timur menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara tersebut sekaligus mengedepankan perlindungan maksimal terhadap korban agar proses pemulihan fisik, psikologis, pendidikan, dan sosial dapat berjalan secara optimal.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!