- iklan atas berita -

 

Metro Times (Magelang) Semenjak beberapa hari yang lalu, Kota Magelang digegerkan dengan adanya perusakan makam di beberapa TPU di Kota Magelang, seperti TPU Giriloyo, TPU Malangan dan TPU Kiringan. Namun na’as, akhirnya pelaku perusakan makam berhasil diamankan atau ditangkap tadi malam, Jumat (04/01/2019).

Untuk tersangka perusakan makam pertama kali diamankan oleh warga sekitar area makam Kampung Nambangan. Dikatakan oleh saksi, tersangka waktu itu sedang melancarkan aksinya dengan merusak makam. Dan setelah diamankan, dirinya langsung melaporkan ke Polres Magelang Kota, sehingga petugas dari Polres Magelang Kota langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan tersangka perusakan.

Kapolres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan SIK MSi dalam press releasenya dengan para awak media terkait kasus ini mengatakan, bahwa pelaku adalah tersangka tunggal dan tersangka pernah menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Magelang. Kapolres yang didampingi oleh Waka Polres, Kasubag Ops, Kasat Reskrim, Perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dari Agama Islam dan perwakilan Agama Kristen dan Nasrani juga menambahkan, motif tersangka melakukan perusakan makam masih di dalami, karena untuk kondisi tersangka mengalami depresi berdasarkan data-data dari keluarganya dan RSJ, dan secepatnya tersangka akan dilakukan observasi di RSJ.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Polres Magelang Kota diantaranya adalah, palu, serpihan nisan, badan makam dan bekas salib yang dicabut dan dirusak.

ads

“Pelaku perusakan makam adalah pelaku tunggal, jadi tidak ada pengaruh dari kelompok lain. Dan yang akan mengakses karena berkaitan dengan kejiwaan bukan pihak Polri tapi adalah pihak Kejaksaan dan Pengadilan” terang Kapolres AKBP Kristanto Yoga Darmawan SIK MSi dalam press releasenya dengan awak media, Sabtu (05/01/2019) pukul 13.00 wib

Dengan tertangkapnya pelaku perusakan makam ini, pihak FKUB yang diwakili oleh perwakilan Agama Islam, Kristen dan Katolik, sangat mengapresiasi dan berbesar hati serta bangga dengan kinerja Polri, dalam hal ini Polres Magelang Kota, yang sangat cepat sekali bisa menyelesaikan kasus ini. Dan perwakilan FKUB Kota Magelang menghimbau agar masyarakat Kota Magelang jangan mudah terprovokasi, karena Kota Magelang adalah Kota yang toleran, sangat sejuk dan jadi mari kita jaga bersama Kota Magelang agar lebih sejuk lagi dan damai.

Untuk tersangka pelaku perusakan makam sendiri adalah asli orang Kota Magelang berinisial FK (23), untuk tersangka sendiri mengakui dalam melaksanakan aksinya tidak menggunakan alat transportasi (jalan kaki) dari rumah sampai makam, dan tersangka diancam pasal 406 KUHP dan 179 KUHP.

Pemerintah Kota Magelang berjanji dalam hal ini, bahwa perbaikan makam akan diselesaikan minggu besok.

“Untuk saksi yang menangkap pelaku perusakan akan kami kasih penghargaan reward, dan semoga kejadian ini terakhir kali di Kota Magelang” jelas Kapolres. (Arif)