- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berinisial F.A.A. (22) di Jl. Ambengan Batu, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, pada Sabtu malam (1/2) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dengan total berat ± 9,989 gram, timbangan elektrik, alat hisap, plastik klip, serta uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp. 660.000.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial P (DPO) melalui sistem ranjau di depan Universitas Dr. Sutomo Surabaya. Barang haram tersebut dibeli seharga Rp. 17 juta untuk dijual kembali. F.A.A. juga mengaku telah delapan kali menerima sabu dari P bersama rekannya, P.K.W. (berkas terpisah), dengan keuntungan Rp. 500 ribu per gram sabu yang terjual.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Saat ini, polisi masih memburu pemasok utama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

ads

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!