
MetroTimes (Surabaya) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berinisial F.A.A. (22) di Jl. Ambengan Batu, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, pada Sabtu malam (1/2) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dengan total berat ± 9,989 gram, timbangan elektrik, alat hisap, plastik klip, serta uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp. 660.000.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial P (DPO) melalui sistem ranjau di depan Universitas Dr. Sutomo Surabaya. Barang haram tersebut dibeli seharga Rp. 17 juta untuk dijual kembali. F.A.A. juga mengaku telah delapan kali menerima sabu dari P bersama rekannya, P.K.W. (berkas terpisah), dengan keuntungan Rp. 500 ribu per gram sabu yang terjual.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Saat ini, polisi masih memburu pemasok utama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(nald)