- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko masih berupaya merebut kursi kepemimpinan Partai Demokrat, kali ini melalui pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu memicu reaksi kader Partai Demokrat daerah.

Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Surabaya Junaedi menyampaikan, kedatangan kami di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bersama jajaran Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Surabaya, secara kompak dan solid untuk menindaklanjuti atas instruksi Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang disampaikan dua hari yang lalu.

“Kami datang ke PN Surabaya dengan maksud dan tujuan, agar kami mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan bagi partai Demokrat kepada Ketua Mahkamah Agung, melalui Ketua Pengadilan Negeri kota Surabaya,” terang Junaedi didepan PN Surabaya, Rabu (5/4/2023).

ads

Lanjutnya, karena saya menganggap bahwasanya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh kubu Moeldoko ini secara resmi saya melawan dan secara resmi Partai Demokrat Kota Surabaya menolak.

“Seluruh Dewan Pengurus Partai Demokrat melakukan hal yang sama, karena ini instruksi Ketua Umum, merupakan rangkaian semua DPC DPD di seluruh Indonesia melaksanakan hal yang sama untuk berkunjung bersilaturahmi kepada Pengadilan Negeri untuk melakukan permohonan perlindungan hukum kepada pengadilan setempat atau wilayah masing-masing,” tandasnya.

Junaedi juga memberi pesan khusus kepada Moeldoko dan tim, “Saya bersama pengurus DPC yang lainnya tetap solid dan setia dibawah kepemimpinan Ketua Umum AHY. Dan saya tidak mengakui KLB Ilegal yang ada di Deli Serdang, karena tidak memenuhi syarat yaitu yang pertama tidak ada persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi, yang kedua tidak dihadiri oleh Ketua DPD dan Ketua DPC se-Indonesia. Jadi persetujuan itu tidak ada, maka saya menganggap KLB kubu Moeldoko yang ada di Deli Serdang adalah ilegal.

Menurut Junaedi, Novum sudah dijelaskan oleh Ketua Umum AHY dalam wawancara konferensi pers kemarin, bahwasanya novum yang empat barang bukti yang dianggap sah oleh kubu Moeldoko, ini sudah disidangkan jauh-jauh hari melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Pusat, bahkan di Mahkamah Agung. Jadi barang bukti ini merupakan barang bukti lama yang sudah disidangkan oleh pengadilan – pengadilan yang lainnya pada saat gugatan berlangsung.

“Harapan kedepan kita tetap kompak solid dibawah kepemimpinan Ketua Umum AHY,” tutupnya.

Hal senada juga diungkapkan Indra Wahyudi, Kabakomstra DPC Kota Surabaya, Kita sudah mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud menyampaikan surat perlindungan hukum yang ditujukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kami terang-terangan melawan setelah KLB Moeldoko kandas 16 kali, kalau ibarat main bola itu skornya 16 – 0, tetapi masih diupayakan lagi untuk maju melawan melalui PK,” ujarnya.

Menurut Indra, Kami lihat karena ini situasinya adalah situasi politik dimana saat ini partai Demokrat tengah mengusung dan membentuk sebuah koalisi, untuk mengusung mas Anies Rasyid Baswedan untuk kita usung sebagai Calon President.
Kami menengarai ini adalah bentuk ketidaksetujuan atau bentuk sebuah pemufakatan, agar koalisi ini tidak solid, dan tidak hanya menyerang partai Demokrat saja tetapi saya rasa dan saya menduga ada bentuk perlawanan terhadap koalisi yang sepakat mengusung mas Anis.

Indra juga menuturkan, tentunya sebagai kader partai Demokrat di seluruh Indonesia pantas kiranya kalau kita melawan dan membuat sebuah gerakan atau aksi damai. Aksi yang menyatakan kita partai Demokrat partai yang solid dari seluruh tingkat jajaran. Dan hari ini kita diikuti oleh seluruh jajaran DPC sampai dengan Ranting. Kepengurusan juga ada, jadi komplit semua berangkat, kurang lebih kekuatan ada sekitar 100 orang bergerak sama menuju PN, menunjukkan bahwa tingkat soliditas partai Demokrat Kota Surabaya sudah cukup luar biasa.

“Gerakan ini bentuk perlawanan kita. Kita tunjukkan bahwa kita punya rumah, kita punya harkat dan martabat yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun,” tegas Indra.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!