- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) — Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang melibatkan empat tersangka. Kasus ini terungkap saat Unit Resmob Satreskrim melakukan patroli dan mengamankan sebuah truk tangki berisi 5.000 liter solar subsidi di Jalan Raya Kenjeran, Jumat (13/6/2025) sore.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, dalam keterangan pers menyampaikan bahwa keempat tersangka merupakan bagian dari jaringan distribusi ilegal solar subsidi yang diduga diperoleh dari oknum pemilik SPBN di wilayah Bangkalan, Madura.

“Para tersangka membeli solar subsidi dari tempat penimbunan di Bangkalan, kemudian membawanya ke Surabaya menggunakan truk tangki,” ungkap AKBP Edy.

Empat Orang Ditangkap, Solar Subsidi Disita

ads

Empat pria yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:

R.A.D. (35), Komisaris PT CPE;

B.S. (25), Direktur PT CPE;

S.M.J. (37), karyawan PT CPE;

T.A. (24), pemilik lokasi penimbunan solar di Bangkalan.

Modus operandi para pelaku adalah membeli solar subsidi dari penimbunan milik tersangka T.A. seharga Rp8.700 per liter, kemudian memindahkannya ke dalam truk tangki untuk dibawa ke Surabaya. Total transaksi yang dilakukan mencapai Rp43,5 juta.

Saat truk tangki yang membawa 5.000 liter solar melintas di Jl. Raya Kenjeran, ketiga pelaku langsung diamankan polisi. Sementara itu, tersangka T.A. ditangkap di lokasi penimbunan solar di Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.

Barang Bukti Disita

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu unit truk tangki Isuzu NMR 71T kapasitas 5.000 liter;

Dua mobil pick-up berisi total 55 jeriken (@ 30 liter);

Pompa celup, selang 10 meter, dan empat unit ponsel berbagai tipe.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Proses Hukum Berlanjut

Polrestabes Surabaya menyatakan akan terus melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemberkasan dan menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), kasus ini akan masuk ke tahap dua.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran distribusi BBM subsidi. Ini menyangkut hak masyarakat dan keuangan negara,” tegas AKBP Edy Herwiyanto.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!