
MetroTimes (Surabaya) — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melalui Unit Jatanras Satreskrim berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Kota Surabaya. Peristiwa yang melibatkan empat tersangka tersebut berawal dari konvoi perayaan ulang tahun Persebaya Surabaya ke-98 dan berujung pada tindakan kekerasan terhadap seorang pengendara mobil.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. “Press release ini kami laksanakan untuk menunjukkan komitmen Polri dalam menindak segala bentuk tindak pidana, termasuk pengeroyokan yang meresahkan masyarakat,” ujar AKBP Edy dalam konferensi pers, Senin (23/6).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/608/VI/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Lokasi kejadian berada di depan tikungan Jalan Basuki Rahmat arah ke Jalan Embong Wungu, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.
Peristiwa bermula saat rombongan komunitas suporter “Bonek Rolak Mojokerto” (BRM), yang terdiri dari sekitar sepuluh orang, pulang menuju Mojokerto usai mengikuti kegiatan perayaan HUT Persebaya ke-98 di Stadion Gelora 10 November. Dalam perjalanan pulang, mereka berhenti di depan Tunjungan Plaza untuk berfoto bersama. Namun ketika melintas di Jalan Basuki Rahmat, rombongan mendengar teriakan “tabrak lari, tabrak lari” yang ditujukan kepada sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam.
Merasa terprovokasi, para pelaku turun dari sepeda motor dan langsung menyerang pengemudi mobil, seorang pria berinisial K.T.B. (33), warga Kelurahan Alon-Alon Contong, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Korban dianiaya secara brutal hingga mengalami luka-luka dan mobilnya mengalami kerusakan.
Penangkapan Tersangka
Empat pelaku berhasil diamankan aparat pada Kamis malam, 19 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah warung kopi di Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah:
1. D.A.R.P. (21), warga Kecamatan Tarik, Sidoarjo – memukul korban dengan tangan kosong berkali-kali.
2. M.R. (20), warga Kecamatan Tarik, Sidoarjo – memukul dan menendang tubuh korban.
3. O.V.G.K. (18), warga Kecamatan Jetis, Mojokerto – memukul punggung korban dua kali.
4. R.D.D.A. (16), pelajar, warga Kecamatan Tarik, Sidoarjo – memukul dan menendang korban di bagian perut dan kepala.
Barang Bukti
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 buah flashdisk berisi rekaman video pengeroyokan
1 lembar hasil visum korban
1 buah helm merah
1 lembar foto mobil Toyota Avanza L-1186-ABP
2 kemeja hitam-hijau bertuliskan BRM
2 kaos hitam
1 unit HP Realme biru milik tersangka R.D.D.A.
Motif dan Ancaman Hukuman
Motif utama tindakan pengeroyokan tersebut adalah provokasi yang menyebut korban telah menabrak salah satu anggota rombongan. Tanpa verifikasi, para pelaku langsung melakukan kekerasan secara bersama-sama.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama. Ancaman pidana maksimal dalam pasal ini adalah penjara selama lima tahun enam bulan.
Polrestabes Surabaya mengimbau kepada masyarakat, khususnya komunitas suporter bola, untuk tetap menjaga ketertiban dalam setiap kegiatan. Aparat juga menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum akan ditindak tegas demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga Kota Surabaya.
(nald)