- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Kementrian Hukum dan HAM maupun Aparat Penegak Hukum (APH) baik polisi, jaksa maupun hakim di Jawa Tengah, tampaknya masih enggan segera menata dan mengeksekusi anak berhadapan dengan pidana, usai divonis untuk segera mengeksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kutoarjo, sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dari data website resmi Sistem Database Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM RI, yakni “http://smslap.ditjenpas.go.id”. Untuk di Jateng selama 4 bulan terakhir di 2018 tercatat, September dari 76 anak pidana, hanya 46 di LPKA. Kemudian Oktober dari 69 anak pidana, hanya 39 di LPKA. Sedangkan November dari 72 anak pidana, hanya 42 di LPKA. Dilanjut Desember, dari 68 hanya 46 di LPKA. Terbaru di Januari 2019, datanya belum update, karena banyak yang belum dilaporkan, termasuk LPKA Kutoarjo dan Lapas Klas 1 Semarang, tercatat jumlahnya masih ada 13 anak pidana ditahan diberbagai lapas dewasa.

Kordinator Komunitas Peduli Anak Pidana (Kapan) Jateng, Joko Susanto mengatakan, di Jateng telah ada LPKA Kutoarjo, sehingga anak tidak boleh ditempatkan di penjara orang dewasa. Melainkan, anak yang dijatuhi pidana penjara harus ditempatkan di LPKA, berbeda apabila di Jateng belum terdapat LPKA, anak tersebut dapat ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah tahanan (Rutan) yang penempatannya terpisah dari orang dewasa.

“Sebenarnya pemisahan ini tidak hanya dalam penjara, dalam proses peradilan pidana anak juga berhak dipisahkan dari orang dewasa dan penahanan terhadap anak sudah harus dipisahkan dari tempat tahanan orang dewasa, tujuannya agar jangan sampai anak tersebut mendapat pengaruh yang kurang baik,” kata Joko, kepada metrotimes, Selasa (52/2019).

Dijelaskannya, secara aturan penempatan anak juga dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan). Disebutkannya, dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pemasyarakatan ada penyebutan lembaga pemasyarakatan anak. Dengan demikian, dalam Lapas anak, jelas pengolongannya anak tersebut akan digolongkan berdasarkan dasar umur, jenis kelamin, lama pidana yang dijatuhkan, jenis kejahatan, dan kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau dalam rangka pembinaan.

ads

“Yang kami sayangkan, jarang sekali majelis menyebutkan tempat eksekusi pidana langsung disebut dalam putusan di LPKA, sama halnya dengan jaksa, enggan menyebutkan dalam tuntutan. Kami berharap besar Bapas melalui Ipkemindo dapat memberikan produk usulan yang tepat,” sebutnya.

Usai memberikan pengarahan dalam acara Pelantikan dan Seminar Nasional Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) Propinsi Jateng, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM RI, Dr Sri Puguh Budi Utami, menyampaikan permasalahan Lapas merupakan tanggungjawab bersama, termasuk masyarakat sangat berperan penting, sehingga jangan sampai ada stigma kepada narapidana. Ia juga menyampaikan, langkah restorative justice bagi anak berhadapan dengan hukum sangat efektif. Bahkan dikatakannya, selama ini isi Lapas dan Rutan di Indonesia bisa mencapai 11ribuan hingga 12ribuan bisa turun menjadi 4ribuan untuk pidana anak, sehingga langkah tersebut menurutnya sangat singnifikan. Menurutnya, tempat terbaik anak adalah keluarga.

“Dulu LPKA ndak sebanyak sekarang, sekarang seluruh provinsi ada LPKA. Terkait di Jateng masih banyak anak pidana yang belum di eksekusi ke LPKA Kutoarjo, kadang-kadang orangtua ndak bisa memisahkan jauh anaknya dengan keluarganya, jadi dengan sangat terpaksa ditempatkan di blok lapas dewasa,” jelasnya.

Terkait fenomena masih banyaknya anak pidana yang ditempatkan di lapas dan rutan dewasa, menurutnya, semua itu terkadang permintaan orangtua yang merasa jauh apabila ditempatkan di LPKA Kutoarjo. Namun demikian, pihaknya, memastikan tetap ada upaya ingin memindahkan seluruh anak pidana di LPKA Kutoarjo.
“Tetap akan kita satukan, tapi keluarga harus berpikir begini. Ibarat anak ditaruh pesantren, nah anggaplah Kutoarjo itu pesantren, hanya saja, sering ada catatan dari keluarga, jangan jauh dari keluarganya,” sebutnya.

Sedangkan, Sekretaris Ipkemindo Jateng, Falikha Ardiyani, mengatakan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) mempunyai peran besar untuk mengatasi over crowded, pelaksanaan pemasyarakatan yang sudah over capacity baik narapidana dan tahanan di lapas dan rutan. Dijelaskannya, PK dan APK mempunyai tanggung jawab moral kepada masyarakat dan negara, yakni dengan memastikan narapidana yang sudah mendapat bimbingan tidak lagi melakukan pelanggaran hukum dan hidup normal dan dapat melaksanakan fungsi sosialnya di masyarakat.

“Kami juga dituntut mampu membantu meningkatkan kualitas ketakwaan terhadap Tuhan YME, intelektual sikap dan perilaku, profesionalisme, kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan. Sedangkan, saat ini di Jateng masih ada 222 orang, jumlah ini tidak sebanding dengan jumlah napi di Jateng mencapai 13.041, namun kami tetap bekerja optimal, sama halnya terhadap anak pidana,” jelasnya. (dnl)