
Metro Times (Purworejo) Puluhan pensiunan PT Pos Indonesia di Kabupaten Purworejo menyuarakan keresahan mereka menyusul perubahan kebijakan tunjangan pensiunan yang mulai berlaku per 1 Mei 2025. Perubahan ini menghapus beberapa komponen penghasilan seperti Tunjangan Pangan (TP) dan sumbangan BPJS dari slip gaji pensiunan, digantikan dengan skema bantuan pensiun maksimal Rp100 ribu per bulan.
Kepala Kantor Pos Purworejo, I Gusti Ayu Ketut Puspa Dewi, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan kebijakan dari kantor pusat dan bukan merupakan pemotongan, melainkan pengalihan bentuk bantuan.
“Bukan pemotongan, tetapi diganti bantuan pensiun. Besarannya berbeda dengan sebelumnya, karena ini kebijakan dari pusat, maka kita jalani dulu,” ujar Puspa, di kantornya, Sabtu (3/5).
Ia menambahkan bahwa pihaknya terbuka terhadap aspirasi dari para pensiunan. “Kalau ada aspirasi kami terima, dan beberapa kali sudah bertemu langsung. Ada kekecewaan, saya selaku manajemen aspirasi saya terima dulu, nanti kebijakan ke depan kita tunggu,” katanya.
Diketahui, terdapat 107 pensiunan PT Pos di wilayah Kantor Pos Purworejo dan sekitar 30 di Kantor Pos Kutoarjo. Para pensiunan, kata Puspa, menyatakan bahwa sosialisasi terkait perubahan ini memang telah dilakukan, namun dampaknya tetap menimbulkan kegelisahan.
Nurudin, Ketua Paguyuban Pensiunan Karyawan PT Pos Indonesia Kantor Purworejo, menilai kebijakan ini tidak manusiawi.
“Padahal gaji pensiun sangat kecil. Ada yang hanya Rp130 ribu, rata-rata Rp500 ribu. Tambahan TP dan BPJS itu sangat membantu,” ungkapnya saat menyampaikan aspirasi bersama puluhan pensiunan pada Jumat (2/5) di Kantor Pos Purworejo.
Ia mencontohkan kasus pensiunan Pudjiyono yang gajinya kini menjadi minus setelah penghapusan tunjangan. Dari sebelumnya Rp466.200, kini hanya tersisa Rp166.200 setelah potongan koperasi, dan bahkan menjadi minus Rp33.800 karena penghapusan TP dan BPJS.
Puncak kekecewaan para pensiunan tergambar dari selebaran yang mereka bawa bertuliskan “Apa Cukup untuk Hidup?”. Mereka menyayangkan keputusan Direksi PT Pos Indonesia yang dianggap mengabaikan jasa para pensiunan yang telah berkontribusi besar pada perusahaan.
Surat resmi dari Direktur Human Capital Management PT Pos Indonesia tertanggal 29 April 2025 menyebutkan bahwa penghapusan tunjangan dilakukan demi keberlangsungan perusahaan yang tengah menghadapi tantangan keuangan. Arahan dari Kementerian BUMN juga disebutkan sebagai dasar kebijakan, mengingat para pensiunan tidak lagi aktif secara operasional dalam perusahaan.
Kini, bantuan pensiun hanya diberikan maksimal Rp100 ribu per bulan, dan hanya kepada pensiunan dengan penghasilan di bawah Rp1,2 juta serta masa kerja minimal 20 tahun. Sementara mereka yang berpenghasilan di atas angka tersebut tidak mendapatkan bantuan apa pun.
Para pensiunan berharap adanya evaluasi dan peninjauan ulang terhadap kebijakan yang mereka nilai sangat merugikan dan menyulitkan kehidupan mereka.(dnl)