
METROTIMES ( AMBON, ) 22 Agustus 2026 — Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara dugaan malpraktik di Klinik Kecantikan eR’eL, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (21/8/2026). Tiga saksi kunci dihadirkan, termasuk ahli kimia yang menegaskan produk V Light Solution yang disuntikkan kepada penggugat tidak terdaftar di BPOM dan berbahaya karena peruntukannya bukan untuk disuntikkan.
Sidang dengan nomor perkara 138/Pdt/G/2026/PN Ambon dipimpin oleh Hakim Ketua Orpa Martina bersama anggota majelis Nova Salmon dan Yosefina Neci Sinanu.
Dalam persidangan tersebut, Jefri Wijaya, S.Pd., M.Si., ahli kimia dari FKIP Universitas Pattimura, menyatakan bahwa produk V Light Solution tidak dapat dikategorikan sebagai produk yang memenuhi syarat peredaran. Produk tersebut tidak ditemukan dalam pendaftaran resmi BPOM, sehingga keamanannya tidak terjamin.
Lebih serius lagi, Jefri menjelaskan bahwa produk yang seharusnya digunakan dengan cara dioles sangat berisiko jika disuntikkan langsung ke dalam tubuh. “Zat yang diperuntukkan luar, jika disuntikkan akan masuk langsung ke aliran darah dan dapat menyebabkan reaksi berbahaya. Cara penggunaan harus sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, saksi fakta Dani Himawan, pengemudi yang mendampingi penggugat selama berobat di Jakarta, menceritakan kondisi penggugat, Inneke, sudah memburuk sejak tiba di Jakarta pada April 2025. “Saya jemput di bandara, sudah ada benjolan di leher yang mengeluarkan nanah. Bahkan saat itu Ibu Inneke sudah mulai kesulitan membaca,” ungkapnya. Ia juga merinci rangkaian perawatan yang dijalani penggugat di berbagai rumah sakit dan klinik, serta menegaskan dana Rp100 juta yang diterima digunakan murni untuk biaya pengobatan.
Saksi ahli lainnya, dr. Arkipus Pamuttu, S.H., M.Kes., Sp.F.M., dokter spesialis forensik pertama di Maluku, turut memberikan penilaian medikolegal terhadap rekam medis dan kondisi kesehatan penggugat guna memperjelas aspek medis dalam kasus ini.
Sidang ini menjadi bukti penting bahwa praktik kecantikan yang tidak didukung produk berizin dan tenaga medis yang kompeten dapat membahayakan nyawa. Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan pihak tergugat pada sidang berikutnya. ( Tasya Patty )









