- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Sidoarjo) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menegaskan akan menindak tegas toko maupun pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol (miras) tanpa memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima terkait maraknya penjualan miras secara terbuka di sejumlah wilayah di Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluhan masyarakat tidak hanya berasal dari kawasan perkotaan, tetapi juga dari sejumlah wilayah pinggiran. Warga menilai keberadaan toko yang menjual minuman beralkohol secara terang-terangan telah menimbulkan keresahan, terlebih apabila diduga belum mengantongi izin usaha sebagaimana dipersyaratkan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yani, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan dari masyarakat mengenai dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

“Memang ada sejumlah aduan masyarakat terkait penjualan minuman beralkohol yang dinilai meresahkan. Menindaklanjuti laporan tersebut, kami telah menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk membahas langkah-langkah penanganannya,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).

ads

Rapat koordinasi tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Menurut Yani, hasil rapat koordinasi akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai dasar penentuan langkah penegakan hukum selanjutnya.

“Yang jelas, apabila ditemukan pelaku usaha menjual atau memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin yang sah, tentu akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Jangan coba-coba berjualan miras tanpa izin,” tegasnya.

Penjualan Miras Diatur Ketat

Secara nasional, peredaran dan penjualan minuman beralkohol diatur melalui berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 mengenai tata cara pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki perizinan yang dipersyaratkan sebelum memperdagangkan minuman beralkohol. Penjualan juga dibatasi hanya kepada konsumen berusia minimal 21 tahun yang dapat menunjukkan identitas diri.

Minuman beralkohol sendiri dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan kadar etanolnya, yaitu :

  • Golongan A, dengan kadar alkohol hingga 5 persen, seperti bir.
  • Golongan B, dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen hingga 20 persen.
  • Golongan C, dengan kadar alkohol lebih dari 20 persen hingga 55 persen.

Regulasi juga mengatur bahwa penjualan minuman beralkohol untuk dikonsumsi di tempat hanya diperbolehkan di hotel, restoran, bar, dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Sementara penjualan secara eceran hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memenuhi ketentuan perizinan dan pada lokasi yang ditetapkan pemerintah.

Peraturan Daerah Sidoarjo Jadi Sorotan

Munculnya berbagai laporan masyarakat mengenai penjualan miras di Kabupaten Sidoarjo juga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana aturan daerah mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Berbeda dengan beberapa daerah lain yang telah memiliki peraturan daerah (Perda) khusus mengenai pengendalian minuman beralkohol, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memiliki regulasi yang jelas, komprehensif, dan dapat menjadi dasar hukum dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran.

Dengan adanya koordinasi lintas OPD yang telah dilakukan Satpol PP, masyarakat kini menantikan langkah konkret pemerintah daerah dalam melakukan pendataan, pemeriksaan izin, hingga penutupan tempat usaha yang terbukti melanggar ketentuan.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diharapkan mampu menegakkan aturan secara konsisten agar peredaran minuman beralkohol tetap terkendali, menjaga ketertiban umum, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya sesuai peraturan yang berlaku.

bersambung…

(J.Silaban)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!