- iklan atas berita -

Metro Times (BANJARNEGARA) – Sulastri (49) tampak setia mendampingi ibunya, Suharti (80), yang tengah menjalani pemulihan di RS Emanuel Banjarnegara setelah sebelumnya dirawat intensif di ICU. Meski wajahnya lelah, ibu rumah tangga asal Desa Leksono, Wonosobo itu tetap tegar menemani sang ibu berobat.

Sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Sulastri dan keluarga sudah beberapa kali merasakan manfaat JKN. Pengalaman pertama mereka terjadi 2014 saat almarhum ayahnya dirawat di rumah sakit.

Sejak itu ia merasakan perlindungan pembiayaan kesehatan yang diberikan JKN.

Meski lama menjadi peserta, Sulastri mengaku pernah bingung dengan aturan JKN. Pada Agustus 2025 ia terlambat bayar iuran sehingga status kepesertaannya nonaktif. Setelah melunasi tunggakan, kepesertaan kembali aktif. Tak lama kemudian ia harus rawat inap.

Karena kurang informasi, Sulastri mengira akan kena denda iuran besar.

ads

“Saya sempat khawatir karena belum memahami aturannya. Saya mengira kalau terlambat bayar iuran lalu harus rawat inap, dendanya akan sangat besar,” ujar Sulastri.

Melalui kegiatan _Customer Visit_, petugas BPJS Kesehatan memberi penjelasan. Yang dimaksud bukan denda iuran, melainkan denda pelayanan yang bisa dikenakan jika peserta rawat inap dalam 45 hari sejak status kembali aktif setelah melunasi tunggakan.

“Setelah dijelaskan petugas BPJS Kesehatan, saya baru benar-benar memahami ketentuannya. Penjelasan itu membuat saya lebih paham tentang denda pelayanan,” tuturnya.

Pengalaman itu jadi pelajaran bagi Sulastri. Ia menyadari pentingnya memahami informasi yang benar tentang JKN.

Petugas juga mengingatkan agar membayar iuran rutin dan tepat waktu. Dengan kepesertaan aktif, peserta bisa mendapat pelayanan tanpa khawatir konsekuensi keterlambatan, termasuk potensi denda pelayanan dalam 45 hari setelah reaktivasi.

Untuk memudahkan, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal pembayaran, termasuk autodebit agar iuran terbayar otomatis tiap bulan. Peserta juga bisa memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN untuk cek status kepesertaan, riwayat bayar, dan informasi resmi JKN.

“Sekarang saya lebih paham dan akan berusaha selalu bayar iuran tepat waktu agar kepesertaan tetap aktif. Dengan begitu, kalau sewaktu-waktu butuh pelayanan kesehatan, saya tidak perlu khawatir lagi,” kata Sulastri.

Bagi Sulastri, JKN tidak hanya memberi perlindungan biaya kesehatan, tetapi juga rasa aman. Informasi akurat membuatnya semakin paham hak dan kewajiban sebagai peserta.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!