- iklan atas berita -

Metro Times (Kota Magelang) Satresnarkoba Polres Magelang Kota menangkap seorang pria yang bekerja sebagai sopir travel berinisial AP (26) terkait kasus peredaran narkotika di Kota Magelang dan sekitarnya. Polisi menyita 458,5 Gram narkotika jenis sabu dan inex / ekstasi sebanyak 9,85 gram.

Awal mula, polisi mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Magelang Kota mengamankan AP di sebuah rumah kontrakan.

“Penangkapan dilakukan di kontrakannya, yaitu di Dusun Jetak, Desa Gandusari, Kecamatan Bandongan pada Kamis 30 Oktober 2025 sekitar pukul 15.45 WIB dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan inex atau ekstasi,” ujar Kasat Narkoba Polres Magelang Kota, Iptu Narto, S.H., M.H. saat konferensi pers dengan awak media, Rabu (10/12/2025) di Mapolres Magelang Kota.

Diketahui, pelaku sendiri merupakan warga Kecamatan Windusari yang berprofesi sebagai sopir travel.

“Dari keterangan pelaku, bahwa dirinya baru melakukan satu kali. Dan pelaku katanya juga kaget, karena barang yang diterima bisa sebanyak ini,” terang Kasat.

ads

Kasat menjelaskan bahwa pelaku hanya sebagai pengedar. Dan ia mendapatkan barang narkotika itu dari seseorang berinisial W melalui online. Dan ketika diterima pelaku, barang haram tersebut sudah di kemas secara modern.

“Dari keterangan pelaku, ia belum dikasih tau upahnya. Dan dari keterangan pelaku juga, barang haram tersebut kalau di nominalkan kurang lebihnya Rp 450 juta,” jelasnya.

Kasat Narkoba Polres Magelang Kota, Iptu Narto, S.H., M.H. akan terus memburu DPO yang tidak lain adalah W. Dan juga, pihaknya akan terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Pelaku diancam hukuman penjara 20 tahun,” imbuhnya.

Satresnarkoba Polres Magelang Kota berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. (rif)