
MetroTimes (Surabaya) – Peristiwa tabrakan antara Kereta Api (KA) Argo Bromo dan KRL Lintas Cikarang di Stasiun Bekasi Timur belum lama ini menjadi sorotan. Insiden tersebut tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga berpotensi memunculkan tekanan psikologis bagi penumpang yang mengalami langsung kejadian tersebut.
Menanggapi peristiwa tersebut, Dosen Psikologi Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Airlangga (UNAIR), Atika Dian Ariana MSc MPsi Psikolog menjelaskan bahwa kecelakaan merupakan situasi krisis yang dapat memicu respons emosional dan stres pada individu. Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut muncul sebagai reaksi alami ketika seseorang menghadapi situasi berbahaya yang terjadi secara tiba-tiba.
Respons Awal dan Risiko Trauma
Dalam perspektif psikologi, Atika menjelaskan bahwa respons awal korban kecelakaan umumnya muncul dalam bentuk rasa kaget, bingung, dan disorientasi. Seiring berjalannya waktu, respons tersebut dapat berkembang menjadi emosi lain seperti cemas, sedih, marah, hingga panik. Ia menuturkan bahwa setiap individu menunjukkan reaksi yang berbeda, tergantung pada cara mereka memaknai peristiwa tersebut.
“Respons tersebut juga dapat muncul dalam bentuk fisik. Seperti gemetar, jantung berdebar, keringat dingin, hingga sesak napas sebagai bagian dari respons stres,” jelasnya.
Selain itu, Atika menekankan bahwa setiap individu memiliki kemampuan untuk bangkit dari situasi krisis. Namun, tingkat keparahan peristiwa dan kondisi psikologis masing-masing individu memengaruhi proses pemulihan. Jika seseorang memaknai kejadian sebagai pengalaman yang melampaui batas ketahanan dirinya, risiko trauma jangka panjang seperti post-traumatic stress disorder (PTSD) dapat meningkat.
Menurutnya, beberapa faktor dapat memperbesar risiko tersebut. Seperti pengalaman traumatis sebelumnya, riwayat gangguan mental, serta minimnya dukungan sosial. “Tekanan kehidupan lain, seperti masalah finansial atau akademik, juga dapat memperlambat proses pemulihan korban,” katanya.
Deteksi Dini dan Dukungan Psikologis
Atika menjelaskan bahwa terdapat sejumlah tanda awal yang perlu diwaspadai sebagai indikasi seseorang membutuhkan bantuan profesional. Gejala tersebut antara lain ingatan traumatis yang terus muncul, mimpi buruk, kewaspadaan berlebihan, serta kecenderungan menghindari hal-hal yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Ia menekankan bahwa jika gejala tersebut muncul secara berulang dalam kurun waktu enam bulan, individu perlu segera mencari bantuan profesional agar kondisi tidak semakin memburuk.
Selain itu, Atika juga menilai bahwa pemerintah memiliki peran penting dalam mendukung pemulihan psikologis korban. Pemerintah dan pihak terkait patut menyediakan layanan pendampingan psikologis secara sistematis bagi para korban kecelakaan.
“Pemerintah perlu hadir dalam memberikan dukungan psikologis yang terstruktur. Antara lain melalui penyediaan layanan pendampingan psikologis, investigasi cepat, kepastian hukum bagi keluarga korban, serta perlindungan hak kerja selama proses pemulihan,” pungkasnya.
(nald)




