
METROTIMES ( AMBON ) 29 agustus 2026— Seorang wartawan diduga mendapat larangan saat menjalankan tugas jurnalistik meliput kegiatan LPPG. Larangan tersebut disebut datang dari Ibu Dokter Rosita ketika wartawan hendak melakukan peliputan di lokasi kegiatan.
Wartawan yang berada di lokasi bermaksud menjalankan tugas jurnalistik dengan mengambil informasi dan dokumentasi terkait pelaksanaan kegiatan LPPG. Namun, kegiatan peliputan tersebut mendapat teguran dan larangan dari Ibu Dokter Rosita.
Tindakan tersebut kemudian menjadi perhatian karena wartawan dalam menjalankan tugasnya memiliki kewajiban untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta.
Peliputan oleh insan pers pada prinsipnya merupakan bagian dari fungsi pers sebagai media informasi dan kontrol sosial. Karena itu, setiap pembatasan terhadap kegiatan jurnalistik perlu dilakukan berdasarkan alasan dan ketentuan yang jelas.
Meski demikian, wartawan tetap dituntut menjalankan tugas secara profesional dengan menghormati aturan di lokasi kegiatan, privasi pihak tertentu, serta melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
Terkait dugaan pelarangan tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh penjelasan resmi dari Ibu Dokter Rosita mengenai alasan dirinya melarang wartawan melakukan peliputan kegiatan LPPG.
Pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai peristiwa tersebut.
Peristiwa ini sekaligus menjadi perhatian bagi semua pihak untuk bersama-sama menjaga kemitraan antara pers dan lembaga atau institusi, sehingga tugas jurnalistik dapat berjalan secara profesional dan tetap menghormati ketentuan yang berlaku.
Tindakan Tersebut sangat bertentangan dengan Kebebasan Pers.di lapangam saat melakukan tugas liputan.
“Kebebasan pers di lapangan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Bahkan, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut.”









