
MetroTimes (Surabaya) – Sepandai-pandainya mencuri, akhirnya tertangkap juga. Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Surabaya berhasil diringkus tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial.
Dua pelaku yang diketahui merupakan residivis ini berinisial GW (24) dan YI (22), keduanya warga Kedungmangu, Sidotopo Wetan, Surabaya. Dalam aksinya, GW bertugas sebagai eksekutor dengan membobol rumah kunci motor memakai kunci T, sementara YI berperan sebagai joki.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menyampaikan bahwa kawanan ini telah melancarkan aksinya di tiga lokasi berbeda selama awal tahun 2025.
“Aksi pertama terjadi pada 14 Mei 2025, saat mereka mencuri Honda Beat hitam di depan warung tempe penyet di Jalan Kertajaya 2A. Aksi kedua terjadi pada 24 Maret 2025 di Karang Gayam Gg. 2, dan terakhir pada 4 Februari 2025 di Tambaksari,” jelasnya, Senin (7/7/2025).
Modus mereka pun beragam, mulai dari membobol kunci motor hingga mengambil kunci langsung dari saku korban yang tertidur di warkop.
Luthfie juga menegaskan bahwa YI bukan nama baru di dunia kriminal. Ia diketahui pernah mendekam di penjara untuk kasus serupa pada 2021 dan 2022.
Saat hendak ditangkap, kedua pelaku sempat melawan petugas. Polisi pun mengambil langkah tegas dan terukur untuk mengamankan keduanya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua kunci T, alat pembuka rumah magnet, dan pakaian yang dipakai saat menjalankan aksi.
Keduanya kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Ini menjadi sinyal bahwa Polrestabes Surabaya akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan warga,” tegas Luthfie.
(nald)




