
MetroTimes (Surabaya) — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (9/7) di Mapolda Jatim, terungkap bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2025, sebanyak 3.022 kasus narkoba berhasil diungkap dan 3.876 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, S.I.K., M.H.. Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga terkait, di antaranya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, BNNP Jatim, Bea Cukai, Angkasa Pura Juanda, Pelindo Regional 3, serta tokoh-tokoh dari Rumah Kebangsaan dan DPD GMDM Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Kabid Humas menekankan bahwa perang terhadap narkoba adalah harga mati yang tidak bisa dikompromikan oleh negara manapun, termasuk Indonesia. Ia menegaskan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan persoalan global yang sangat kompleks, melibatkan berbagai dimensi mulai dari kesehatan, keamanan, sosial, hingga ekonomi.
“Permasalahan narkoba menjadi perhatian serius Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto yang telah dituangkan dalam program nasional Asakita. Sejalan dengan itu, Bapak Kapolri telah menekankan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba dengan pendekatan komprehensif, termasuk pencegahan dan penutupan semua celah penyelundupan,” ujar Kombes Pol Abast.
Sementara itu, Kombes Pol Robert Da Costa menyampaikan bahwa dalam pengungkapan ribuan kasus tersebut, berbagai jenis barang bukti narkotika berhasil disita, antara lain:
- Sabu-sabu: 63.991,54 gram (± 64 kg)
- Ganja: 9.894 gram (± 10 kg) dan 85 batang tanaman ganja
- Ekstasi: 10.944 butir dan 148 gram
- Pil Karisoprodol (Carnophen): 3.869.861 butir
Dalam kesempatan yang sama, sebagian barang bukti dari tujuh kasus dengan tujuh tersangka dimusnahkan secara simbolis. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Sabu-sabu: 49.054,582 gram (± 49 kg)
- Pil Carnophen: 1.077.840 butir
- Ekstasi: 2.860 butir
- Obat keras: 5.688.600 butir (± 5,7 juta butir)
Kombes Robert menyatakan bahwa dari seluruh pengungkapan tersebut, pihaknya memperkirakan sekitar 1,2 juta jiwa berhasil diselamatkan dari potensi kerusakan akibat narkoba.
“Jaringan yang berhasil kami ungkap tak hanya berasal dari dalam negeri, tapi juga sindikat internasional. Ini membuktikan bahwa Jawa Timur bukan hanya sebagai wilayah transit, tapi juga pasar yang diincar oleh jaringan narkotika global,” jelasnya.
Pihaknya juga mengapresiasi sinergi yang terus terjalin antara Polda Jatim dan berbagai instansi serta elemen masyarakat yang telah aktif mendukung upaya pemberantasan narkoba.
“Pemberantasan narkoba bukan semata tugas aparat, tapi merupakan perjuangan kolektif seluruh elemen bangsa. Mari kita tanamkan komitmen bersama: katakan tidak pada narkoba dan jaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaannya,” tegas Kombes Robert.
Dengan kinerja ini, Polda Jatim berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan turut serta mendukung program-program pencegahan dan rehabilitasi demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman dari ancaman narkotika.
(nald)





