- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan, Polres Magelang terus gencar melaksanakan kegiatan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) di wilayah Kecamatan Muntilan dan Srumbung, Sabtu (05/03) tadi malam.

“Untuk Sabtu (05/03) kegiatan Operasi Pekat dilakukan oleh Polsek Muntilan dengan target operasi wilayah Muntilan dan berhasil mengamankan miras beralkohol sebanyak 37 botol dan 2 jerigen tempat menampung tuak,” kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Minggu (06/03) pagi.

Lebih lanjut Kapolres Magelang menyebutkan pada hari sebelumnya Satsamapta Polres Magelang juga melaksanakan kegiatan serupa dengan sasaran wilayah Muntilan dan Srumbung. Dalam kegiatan tersebut Satsamapta Polres Magelang berhasil mengamankan sebanyak 101 botol minuman beralkohol.

“Berhasil diamankan dari kegiatan cipta sutuasi ini sebanyak 138 botol miras dari beberapa penjual miras,” lanjutnya.

Kegiatan operasi pekat ini merupakan kegiatan rutin Kepolisian yang ditingkatkan dan bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang Ramadhan tahun ini.

ads

Dijelaskan Kapolres untuk penjual miras tersebut akan dilakukan proses hukum sidang kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Mungkid.

“Kita kenakan pasal 19 Perda Kab Magelang tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 50 juta rupiah,” jelasnya.

Kapolres Magelang mengungkapkan kegiatan razia minuman keras tersebut ada peran aktif dari masyarkat. Kepolisian akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait peredaran miras. Karena menurutnya, miras seringkali menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana.

“Kami menerima informasi ada peredaran miras di kalangan remaja dan ini merupakan kepercayaan, maka dari itu kita cepat respon dan laksanakan razia,” jelasnya.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Magelang agar tidak takut untuk memberikan informasi peredaran Miras Illegal. Polres Magelang akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

“Laporkan peredaran miras di masyarakat, Jangan takut dan jangan ragu kami akan melindungi dan merahasiakan pemberi informasi,” pungkasnya. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!