- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Dua (2) pemuda telah diamankan oleh Petugas Pos Pengamanan Lebaran Mertoyudan dan Polsek Mertoyudan Polres Magelang karena diduga telah melakukan tindak pidana pencopetan di dalam Bus umum jurusan Magelang-Purworejo.

Kedua pelaku masing-masing TK (44) warga Semalen, Ngadirojo, Secang dan DM (47) warga lingkungan Kembangan Sumberrejo Mertoyudan Magelang.

Sedangkan korban sendiri bernama Kanaya Gusti Havena (19) warga Baledono Purworejo. Kepada petugas menerangkan bahwa saat itu kedua pelaku bersamaan dengan korban naik bus jurusan Magelang-Purworejo di Halte Depan Bank Bapas 69 Mertoyudan Magelang.

“Ketika dalam bus tersebut pelaku satu (TK) merogoh tas cangklong yang saya bawa sambil mengambil Hp saya,” terangnya.

“Ketika mengambilnya dia menutupi menggunakan tas punggung yang di bawanya kemudian setelah berhasil mengambil Hp tersebut lalu di serahkan kepada temannya (DM) selanjutnya di simpan di saku celana kanan pelaku kedua,” tambahnya.

ads

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada Ibunya Sri Lestari (40), dilanjutkan melapor Ke Petugas Pos Pengamanan Lebaran yang berada di Depan Artos Mall Mertoyudan Magelang.

Petugas yang mendapatkan laporan selanjutnya melakukan pengejaran dilakukan oleh Aipda Dony sugiyarto, dan personil lainnya. Akhirnya Aipda Donny Sugiarto berhasil menangkap Toni di Rumah Makan Bu Tatik tidak jauh dari TKP,

“Dari pengakuan TK barang hasil curiannya diserahkan kepada temannya DM dan akhirnya bersama Unit Reskrim Polsek Mertoyudan berhasil menangkap DM,” ucap Doni setelah melakukan pengejaran dan intrograsi di tempat.

Kapolsek Mertoyudan AKP Panca Widarsa SH ketika berada di Pos Pam Lebaran Mertoyudan membenarkan kejadian tersebut.

“Benar anggota Pos Pam Mertoyudan telah berhasil menangkap dua pelaku pencurian (copet) dalam Bus Umum,” jelas Kapolsek.

Keduanya telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Mertoyudan dan sedang dalam pemeriksaan serta pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Mertoyudan, keduanya di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” ungakapnya.

Sedangkan sebagai barang bukti yang bisa kami amankan berupa 1 (satu) buah tas rangsel warna hitam list coklat dan 1 buah Jaket parasit merk Nike warna hitam kombinasi biru (milik TK), 1 (satu) buah tas rangsel merk Powa warna hitam kombinasi abu-abu dan 1 buah jaket kain merk Quicksilver warna hitam (milik DM), 1 (satu) Tas cangklong warna hitam tanpa merk (milik korban) dan 1 (satu) buah Hp Lenovo K-Note 5 warna hitam, No.Imei 861101037008095 (hasil kejahatan). (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!