MetroTimes (Magelang) Narkoba adalah musuh bersama, maka dari itu Polres Magelang Kota sangat gencar untuk menciduk para pengedar ataupun pengguna narkoba.
Pada Kamis 7 Desember 2017 pukul 12;45, Sat Res Narkoba menangkap 3 pelaku pengedar dan pengguna narkotika jenis narkoba di Kampung Potrobangsan 2 No. 390 RT 04 RW 04 Kelurahan Potrobangsan Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang.
Operasi langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Magelang Kota, AKP Prasetyo Budianto dan pada waktu penangkapan para pelaku pengedar dan pengguna narkoba lagi membungkus dan menimbang narkotika jenis sabu kemudian para petugas juga melakukan penggeledahan di rumahnya dan berhasil menemukan 44 paket sabu, alat hisap (bong) dan timbangan. Pada saat penangkapan, petugas juga melakukan interogasi dan ketiganya juga mengakui menggunakan (mengkonsumsi) narkotika jenis sabu dan dibuktikan dengan tes urine oleh Urkes Polres Magelang Kota bahwa cairan urinenya positif (+) mengandung zat methampetamine.
Pada saat press release Kamis 14/12) pukul di ruang Humas Polres Magelang Kota, Kapolres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengatakan,
“Anggota Saya dari Sat Res Narkoba telah menangkap 3 pelaku pengedar dan pengguna narkoba yaitu ASA (34), DBI (35) dan DBO (27) semuanya warga Kota Magelang dan DBI serta DBO itu kakak beradik sedangkan ASA dia adalah residivis dan untuk ASA ancaman hukumannya tidak main-main yaitu hukuman mati atau seumur hidup” jelas Kapolres.
Peran untuk memerangi narkoba tidak semuanya dari Kepolisian, tapi peran orang tua juga sangat diperlukan untuk memantau anaknya dalam pergaulan. Peduli terhadap lingkungan masyarakat di sekitar dan apabila menemukan penggunaan dan peredaran narkoba, masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan kepada pihal yang berwajib yaitu Polri terdekat. (Arif)