- iklan atas berita -

Metrotimes (Purworejo) Sebanyak 37 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Purworejo yang ditahan di Malaysia belum dapat kembali ke tanah air. Mereka masih menunggu surat keputusan pelepasan penahanan dari pihak Imigran Malaysia.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Purworejo, Sutrisno MSi, saat dikonfirmasi metrotimes menyebutkan, bahwa penahanan terhadap 37 TKI tidak disebabkan oleh kesalahan mereka. Namun, pihak Malaysia mengklaim adanya kekeliruan pada perusahaan elektronik tempat mereka bekerja terkait sejumlah dokumen.

“Informasi yang saya terima demikian. Perusahaan dianggap keliru dan telah membayarkan denda bagi para TKI dengan besaran denda rata-rata per orang Rp 1 juta,” katanya, Rabu (28/2) malam. “Meski denda sudah dibayar, para TKI tertahan belum dapat kembali ke Indonesia. Mereka masih harus menunggu surat keputusan bebas. Jadi masih belum jelas kapan mereka dapat pulang ke Purworejo,” lanjutnya.

Menurutnya, penahanan terhadap 37 TKI asal Purworejo dan sejumlah lainnya dari Indonesia menimbulkan trauma bagi TKI lain yang tidak ditahan. Seluruh pekerja asal Purworejo yang bekerja di perusahaan tersebut pun mengabarkan ingin keluar dan pulang ke Indonesia.

Untuk pekerja yang tidak ditahan, informasinya tanggal 3 Maret besok akan pulang. Lebih lanjut Sutrisno meyakini para TKI tertahan akan segera dapat dipulangkan. Para keluarga pun diminta untuk bersabar dan tetap tenang. “Semoga cepat ada kepastian dan bisa segera pulang,” ujarnya. (Daniel)

ads

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!