Metro Times Kendal – Sebanyak delapan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan jajaran Polres Kendal.
Pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Kendal disampaikan Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolres Kendal, senin (3/8/2020).
Kapolres AKBP Ali Wardana mengatakan, delapan tersangk yang berhasil diamankan yakni, RH (35) warga Kaliwungu Kendal, ETN (26) alias Landak warga Kaloran Temanggung, BND (41) warga Limbangan Kendal, NS alias Ompong (31) warga Bugangin Kendal.
Selain itu, tersangka lainnya adalah AGS alias Doplak (20) warga Ngampel Kendal, DSU alias Ndok (25) warga Kembangarum Semarang, dan JMW (32) warga Cepiring Kendal.
“Para tersangka berhasil diamankan selama Polres Kendal menggelar pelaksanaan Operasi Sikat Jaran 2020,” kata Kapolres,” terang Kapolres.
Dalam melakukan tindak pencurian dengan pemberatan, lanjut Kapolres masing-masing tersangka melakukan perbuatannya tersebut di lokasi yang terpisah.
“Jadi para tersangka ini melakukannya di lokasi terpisah. Petugas yang berhasil mengamankan delapan tersangka juga di tempat yang berbeda,” jelas Kapolres.
Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan delapan tersangka ini rata-rata modus operandinya mencuri kendaraan sepeda motor.
Ditambahkan, dari beberapa tersangka tersebut ada salah satu tersangka, yakni NS, saat ditangkap petugas juga kedapatan membawa narkotika siap edar jenis sabu-sabu sebanyak 42 paket.
“Kasus itu kini ditangani Satresnarkoba,” imbuhnya.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan sebanyak 6 unit sepeda motor dan kunci letter T dan Y.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 dan 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(Gus)