- iklan atas berita -

MetroTimes(Semarang)Salah seorang anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) yakni M. Rozaq Kurniawan ,SH. mengaku kecewa terhadap kinerja Pejabat PIP (Pusat Informasi Publik) Kota Semarang dalam memahami dan melaksanakan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pria yang berprofesi sebagai lawyer atau pengacara ini menerangkan bahwa Pejabat PIP atau Pejabat Pengelola Informasi Publik(PPID) Kota Semarang dalam hal ini Kepala Dinas Komunikasi Informasi,Statistik dan Persandian Kota Semarang saat dirinya mengajukan Permohonan/Permintaan Informasi Publik melalui Kantor PIP Kota Semarang di Jalan Pemuda No.148 tidak sesuai UU KIP

Saat pertama kali mengajukan Permohonan/Permintaan Informasi Publik tertanggal 23 Agustus 2017 lalu dirinya mengaku Tidak Menerima/Diberi Tanda Terima Registrasi berupa nomor Pendaftaran sehingga hal tersebut tidak sesuai UU KIP pada Pasal 22 khususnya Ayat 4 “Badan Publik Wajib memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud ayat 1dan ayat 3 berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan di terima”.

Ia juga menerangkan bahwa Kepala Dinas Komunikasi Informasi,Statistik dan Persandian Kota Semarang / Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PIP/PPID) SALAH/KELIRU dalam melakukan koordinasi serta tanpa melihat Subtansi dari isi surat permohonan yang di berikan.”makanya wajar jika Dinas tersebut memberikan jawaban seperti itu karna memang bukan tanggung jawabnya melainkan tanggung jawab dari Dinas lain “Ujar Pria yang akrab di panggil Wawan.

Lebih lanjut, yang paling membuatnya kecewa adalah Kepala Dinas Komunikasi Informasi,Statistik dan Persandian Kota Semarang / Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PIP/PPID) tidak menginformasikan kepada dirinya selaku pemohon informasi baik secara tertulis via pos maupun informasi via seluler, bahwa sudah ada jawaban/balasan/tanggapan/informasi sejak tanggal 6 September 2017 hingga akhirnya tertanggal hari senin,18 September 2017  dirinya mendatangi PIP/PPID Kota Semarang dan saat Mengajukan Surat Keberatan Pertama ternyata sudah ada balasan/jawaban dan baru di beri tanda terima tapi tanpa Nomor Pendaftaran.

ads

Menurutnya hal tersebut tidak sesuai UU KIP No.14 Tahun 2008, Bab Mekanisme Memperoleh Informasi Pasal 22 Khususnya ayat 7 dan 8 “jadi dari ayat tersebut dimana setelah 10 Hari Kerja Badan Publik dalam hal ini PIP/PPID Kota Semarang dapat mengirimkan Pemberitahuan dengan memberikan alasan tertulis dalam memperpanjang waktu 7 hari Kerja kepada Pemohon Informasi Publik dalam hal ini kepada saya. Fakta nya baik dari 10 + 7 Hari Kerja ,saya tidak di beritahu/diinformasikan dari Pejabat PIP, baik jika ada perpanjangan waktu atau sudah ada jawaban maupun balasan. Ini malah didiemkan PIYE KUWI (bagaimana itu) ?”.Ujarnya tersenyum dengan nada kecewa.

“Saya berharap PIP/PPID Kota Semarang Kedepannya dapat bekerja dan melaksanakan Tupoksi lebih baik lagi dan sesuai amanah UU. Ini sudah zaman TRANSPARASI alias Keterbukaan Publik bagi masyarakat, khususnya warga Kota Semarang mempunyai Hak dalam Memperoleh, melihat dan Mendengar serta Berperan dalam Pencegahan Tindak Korupsi, Memajukan dan Memberi Wawasan baik tentang Kebijakan Pemerintah dan Rencana Pembangunan di Kota Semarang “.Ujar Pengacara dari MRK & Patner tersebut.(Jacky)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!