Aspresiasi Pelayanan PPID Utama Pemda DIY Atas Kinerjanya Dalam UU KIP No. 14 Tahun 2008

0
870
- iklan atas berita -

Liputan Khusus : Jaques Antonius Latuhihin

(Yogjakarta)Pelayanan Informasi Publik #PPID Utama Dinas Kominfo Pemerintah Daerah DIY Patut saya Apresiasi πŸ‘πŸΌπŸ€—. PPID Utama DIY terlihat sangat Maxsimal dalam menjalankan Tugas dan Fungsinya sesuai #UUKIPNO14Tahun2008 dalam melayani Permohonan Informasi Publik dari Masyarakat Warga Negara Indonesia.

Tampak sekali PPID Kominfo DIY berusaha tidak serta merta begitu saja memberikan Jawaban sesuai Keinginan dari Pihak-pihak OPD dalam literatur Keterbukaan Informasi Publik. Pemahaman PPID Utama DIY, lebih dari apa Subtansi yang di Mohonkan dalam Surat Permohonan Informasi dari Pemohon Informasi kepada Badan Publik/Instansi OPD di lingkungan PPID Pemda DIY tersebut dan itu tidak Semua PPID Utama melaksanakan nya dengan Baik 🀦🀭😁.(Pengalaman di PPID Kab.Sleman, Kab, Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur)

Sehingga Patut saya Apresiasi πŸ‘πŸΌπŸ˜Ž Kinerja PPID Utama DIY dalam Menelaah Permohonan Informasi Publik yang di ajukan oleh Pemohon Informasi. Khususnya saya dimana Tahun 2019 Lalu melakukan permohonan Informasi atas Dinas Kebudayaan DIY dan Inspektorat DIY 😊. Dan Permohonan Informasi saya untuk Dinas Kebudayaan DIY , Jawabannya sudah saya terima tertanggal 2 Januari 2020 , sementara untuk #InspektoratDIY masih perlu di Kordinasikan kembali antara PPID DIY dengan Inspektorat 🀭.

Untuk Hasil Analisa Jawaban dan Kesimpulan saya terhadap Dinas Kebudayaan Pemerintah Daerah Provinsi DIY, mengenai Taman Budaya Yogyakarta atau TBY sesuai Hasil Audit BPK RI Perwakilan DIY TA 2018 akan saya Analisa dan Simpulkan dalam Video yang terpisah πŸ™πŸ˜Š. (Biar Mudah di Pahami dan Ga Rancu)

ads

Sementara untuk hal terkait Surat Permohonan Informasi kepada Dinas Kebudayaan Pemda DIY sesuai Publikasi saya sebelumnya agar lebih jelas, bisa kalian cek di Temuan BPK RI atas Pengadaan Jasa Kebersihan Kantor pada UPTD Taman Budaya DIY TA 2018

Buat Kalian Warga Indonesia, Khusus nya Warga DIY jangan Ragu, begitu juga untuk Warga Masyarakat yang mengalami Disabilitas agar jangan Malu, Ragu ,Minder terlebih dahulu jika membutuhkan Informasi ataupun Kesulitan mendapatkan Dokumentasi dan Informasi ,kalian bisa datang langsung ke PPID masing2 Wilayah kalian.

Dokumentasi dan Informasi apapun baik dari Pemerintahan Terendah Tingkat Desa/Lurah, Kecamatan, Dinas maupun Badan/Lembaga Pemerintah serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota maupun Provinsi , Kementerian dan Pemerintah Pusat bisa kalian Mohonkan dan di tujukan kepada PPID Utama maupun Pembantu pada masing-masing Wilayah.

Karena Tujuan Permohonan saya kepada Dinas Kebudayaan DIY maka PPID Utamanya adalah PPID Pemda DIY atau biasanya Dinas Kominfo. #PermohonanInformasiPublik bisa kalian ajukan baik secara langsung dan tertulis maupun secara Elektronik/tidak langsung loh 😁🀭 alias bisa Via Online dan Email.

Proses dan apa aja sih serta Jawaban dan Dokumen apa yang di berikan dari PPID Utama DIY kepada saya selaku Pemohon Informasi ?,lebih lengkapnya bisa kalian cek video di bawah.

Kalau ada yang ingin lebih jelas atau kurang paham serta jika ada Pertanyaan, Masukkan saran dan Kritik jangan Ragu Tulis di Kolom Komentar yah πŸ™πŸ€—πŸ˜. Bersama Saling Berbagi Ilmu, Wawasan dan pengalaman pengetahuan agar Turut Serta Peran Aktif Masyarakat dalam Mencerdaskan Kehidupan Masyarakat Indonesia yang lain.

Terima Kasih jangan lupa Support nya yah 🀭

#StopPembodohanMasyarakat #HakRakyatUntukTahu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!