Bawaslu Kendal Review Penyelenggaraan Pengawasan Bersama Media

0
572
- iklan atas berita -

Metro Times Kendal – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal, bersama dengan media, Gerakan Masyarakat Mengawasi (Garasi) dan admin media sosial menggelar rapat kerja teknis review penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020 di Hotel Sae Inn Kendal, senin (30/11/2020).

Kegiatan rapat kerja teknis dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kendal Odelia Ami Wardayani.

Dalam sambutannya, Odelia mengatakan, rapat kerja teknis digelar dengan mengundang sejumlah media pokja Kendal, Gerakan Masyarakat Mengawasi (Garasi) dan para admin media sosial.

“Rapat kerja teknis ini kami juga mengundang narasumber dari KPU dan PWI Kendal,” kata Odelia.

Ia berharap, dengan digelarnya rapat kerja teknis dapat mereview tugas pada penyelenggaraan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020.

ads

Sementara itu, Nurul Alhirin dari KPU Kendal, dalam pemaparannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan, penyelenggaraan Pilkada tahun ini dilaksanakan berbeda dengan tahun sebelumnya, karena dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

“Tentunya banyak ketentuan, peraturan, tata cara, larangan, sanksi dan lainnya dalam Pilkada 2020 yang disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19,” terangnya.

Dia pun kemudian memaparkan proses pemilukada sejak sebelum pandemi Covid-19 sampai masa kampanye sekarang. Menurutnya, yang menjadi acuan aturan pelaksanaan pilkada, sesuau dengan atudan PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

“Untuk kami terus berupaya mengutamakan media sosial dan media daring dalam menyosialisasikan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Termasuk juga media massa, baik cetak, elektronik, maupun daring. Selain itu, bentuk-bentuk sosialisasi lainnya juga dimungkinkan sepanjang tidak melanggar ketentuan,” jelas Nurul.

Saat ditanya proses mekanisme pengiriman melalui e-Rekap data usai pelaksanaan pencoblosan, dia pun mengaku, bahwa dalam Pilkada kali ini sedikit berbeda dengan Pileg atau Pilpres lalu.

Menurutnya, dalam teknis nantinya, para petugas KPPS yang sudah merekap secara manual, kemudian hasilnya akan difoto dan dikirimkan kepada KPU melalui e-Rekap.

“Jadi nanti KPPS akan mengirimkan hasil rekap penghitungan suara kepada kami, melalui e-Rekap. Tentu saja ini dibarengi dengan ketepatan dan kecepatan dalam pengiriman data. Sehingga nantinya bisa cepat dalam penyajian hasil perolehan suara sementara,” ungkap Nurul.

Narasumber lainnya, Arief Mustofifin dari Bawaslu Kendal, juga memaparkan berbagai kegiatan yang telah dilakukan oleh pihaknya selama proses pelaksanaan Pilkada, salah satunya melakukan banyak kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan berbagai pihak.

“Di antaranya adalah Rakor dengan Panwaslu kecamatan sebanyak 17 kali, baik secara daring dan tatap muka, Rakor dengan Forkopimcam se-Kabupaten Kendal sebanyak dua kali, Rakor dengan Pengawas Partisipatif sebanyak satu kali, Rakor dengan Stake Holder sebanyak satu kali, Rakor dengan Mitra Kerja sebanyak dua kali, Rakor dengan Media satu kali, Rakor dengan Parpol sebanyak satu kali, dan Rakor dengan Penyuluh Agama satu kali,” paparnya.

Terkait pelanggaran kampanye di Kendal, Arief pun menyampaikan, sampai saat ini, para paslon Pilkada Kendal belum ada yang melakukan pelanggaran berat.

“Pelanggaran yang banyak dilakukan, terkait masalah pemasangan baliho dan ukuran Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang tidak sesuai dengan ketentuan PKPU,” terangnya.

Dalam menangani hal tersebut, Arief juga mengaku, pihaknya telah melakukan penertiban kepada ribuan APK dan BK yang melanggar.

“Ada sekitar 2.305 APK dan BK yang kami tertibkan tahap pertama tanggal 13 Oktober 2020 lalu. Kemudian 6.942 APK dan BK di penertiban tahap kedua tanggal 17 November 2020 kemarin,” jelasnya.(Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!