- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Proses hukum raja dan ratu Keraton Agung Sejagat (KAS), Totok Santoso (43) dan Fanny Aminadia (42), kembali heboh dan menyita perhatian publik. Keduanya dikabarkan telah berada di luar penjara karena masa tahanan dalam proses hukum Kasasi telah selesai.

Diketahui, Totok Santoso telah divonis 4 tahun dan Fanny satu tahun 6 bulan (18 bulan) penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Purworejo. Namun, kedua terdakwa melakukan upaya hukum Kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA), dengan masa tahanan selama 110 hari.

Kepala Rutan Purworejo, Mochamad Mukaffi, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Rutan Purworejo pada Senin (22/3), menyebut masa tahanan Raja Totok Santoso dan Ratu Fanny Aminadia telah selesai pada 13 Maret 2020 lalu. Kemudian pada 15 Maret, keduanya dikeluarkan dari Rutan.

Menurutnya, sebelum masa tahanan MA berakhir pihak rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Purworejo sudah melakukan koordinasi ke MA, Pengadilan Negeri (PN) Purworejo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo.

ads

“Sepuluh hari sebelum masa tahanan Totok dan Fanny berakhir, kami sudah melakukan koordinasi ke MA, PN Purworejo dan Kejari Purworejo. Dan pada sehari sebelum kedua terdakwa dikeluarkan demi hukum, kami juga kembali melakukan koordinasi kembali, karena belum ada keputusan dari MA, maka Totok dan Fanny dikeluarkan dari Rutan Purworejo demi hukum,” kata Mochamad Mukaffi.

Menurut Kaffi, sapaan akrabnya, berdasarkan Permen Kehakiman Pasal 6 mengatur bahwa Karutan dan Kalapas wajib mengeluarkan tahanan demi hukum yang masa penahanan atau masa perpanjangan penahanan habis. Karena itu, pihaknya tidak memiliki dasar lagi untuk menahan Totok dan Fanny.

“Kita mengontak PN dan Kejaksaan. Ya kami sama-sama bingung, sebab MA belum mengeluarkan perpanjangan penahanan kedua terdakwa,” jelasnya.

Pihaknya menekankan dengan keluarnya Raja dan Ratu KAS dari Rutan Purworejo adalah murni karena aturan.

“Tidak ada permainan maupun kongkalingkong antara kami dan yang bersangkutan. Saya pastikan tidak ada satupun anak buah saya yang menerima apapun dari yang bersangkutan,” lanjut Kaffi.

Namun, setelah dua hari kedua terdakwa keluar dari Rutan, pihaknya menerima soft file berbentuk pdf yang berisi Surat Perpanjangan Penahanan yang baru.

“Di mulai 14 Maret 2021,” imbuh Kaffi didampingi Marjuki, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan.

Marjuki menambahkan bahwa intinya rutan telah melaksanakan PP 27 tahun 83 pasal 19 ayat 4, berisi Kepala Rutan tidak boleh menerima tahanan dalam Rutan, jika tidak disertai surat penahanan yang sah dikeluarkan pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

Sementara itu, Syamsumar Hidayat selaku hakim anggota yang menangani perkara Totok dan Fanny sekaligus Humas PN Purworejo, ketika dikonfirmasi metrotimes membenarkan bahwa sebelumnya pihak Rutan telah koordinasi dengan PN.

“Informasi yang saya terima pemeriksaan di kasasi sesuai pasal 28 KUHP, dengan masa tahanan selama 50 hari oleh hakim pemeriksa, ditambah 60 hari oleh hakim MA, jadi total masa tahanan selama 110 hari. Dan perkara tersebut tidak diperpanjang oleh MA yang pasal 29-nya. Jadi berdasar pertimbangan 110 hari sudah habis, raja dan ratu KAS dikeluarkan dari Rutan Purworejo, demi hukum pada Senin (15/3),” jelas Syamsumar.

Namun, pada Senin (22/3) pihaknya menerima salinan Surat Penahanan atas nama Totok Santoso dan Fanny Aminadia. Surat bernomor 1665/2021/s.488.Tah.Sus/PP/2021/ MA, dari Ketua MA, ditandatangani oleh Ketua Kamar Pidana MA tertanggal 12 Maret 2021, berisi bahwa penahanan kedua terdakwa per 14 Maret 2021 untuk tigapuluh (30) hari pertama.

“Nantinya pihak kejaksaan yang melakukan pencarian Raja dan Ratu KAS tersebut, dan dilakukan penahanan kembali,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari, M Arif Yunandi mengaku pihaknya juga sudah menerima salinan surat penahanan untuk Totok dan Fanny.

“Kami sudah menerima surat penahanan tersebut tapi dalam foto kopi, terkait putusan Kasasi belum turun. Kejaksaan belum bisa bertindak, sebelum menerima aslinya,” tegas Arif.

Jika pihaknya sudah menerima surat penahanan asli maka akan ditindaklanjuti.

“Kita tindak lanjuti sesuai yang tertera dalam surat tersebut, yaitu per 14 Maret 2021, selama 30 hari pertama yang berakhir pada 14 April. Apabila kami menemukan kedua terdakwa pada 1 April 2021, maka keduanya menjalani masa tahanan sampai 14 April 2021,” katanya.

Menurutnya 30 hari yang disebutkan dalam surat penahanan dari MA bersifat mutlak.

“Sebenarnya saya terkejut dengan kedatangan surat penahanan Totok dan Fanny tersebut pada hari ini. Sekarang ini orangnya dimana, apakah masih dengan alamat yang sama,” sebut Arif.

Namun, pihaknya tetap melaksanakan pencarian.

“Kami akan mencari orang itu, karena yang bersangkutan belum tentu tinggal di tempat yang sama. Kami juga belum mengecek kediaman terakhir Raja dan Ratu KAS,” imbuh Arif. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!