- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Wajah Dedi Jafar terlihat sedih dan pucat usai Majelis Hakim memerintahkan saksi Dedi Jafar (28) untuk ditahan karena memberikan keterangan palsu di bawah sumpah pada sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jumat 5 April siang. Hal itu sebagaimana dimaksud pada Pasal 242 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Ancaman hukuman tersebut tentu sangat ironis dibandingkan dengan ancaman hukuman yang diterima oleh Endang Tavip Handayani yaitu maksimal 2 tahun penjara karena melamggar UU Pemilu.

Pemuda asal Kecamatan Bruno tersebut, merupakan saksi yang mengaku menjadi sopir terdakwa Endang Tavip ketika menggunakan mobil dinas untuk menghadiri acara senam massal yang berujung pada kampanye. Namun dalam persidangan pemeriksaan saksi, Dedi mencabut keterangannya itu.

Saya tidak merasa mengantar (ke TKP di Popongan). Saya kira kasus ini adalah waktu saya ngantar Bu Endang ke kampanye Sandiaga Uno, seingat saya yang itu. Waktu diperiksa, saya hanya mengikuti alur dari penyidik. Saya baru pulang dari Jakarta, dipanggil ya panik,” terang Dedi kepada wartawan usai sidang.

ads

Dedi juga siap jika dirinya harus ditahan, karena iya harus mengutamakan kejujuran. Akan tetapi dia bingung bagaimana menyampaikan kepada keluarga tentang masalah yang kini menjeratnya.

“Saya tidak ada niat berbohong sama sekali. Tak pikir-pikir kok saya berbohong. Bahkan saat Mas Imam (staf Bawaslu) mengantar surat panggilan, dia tahu kalau saya tidak ada di rumah. Saya bekerja menjadi sopir travel dari Purworejo-Jakarta,” ucap Dedi dengan wajah sedih.

Sementara JPU, Dedi Fajar, mengaku akan melaporkan hasil sidang hari ini kepada atasannya (Kajari). “Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan. Hakim tadi baru memberikan perintah lisan, untuk menahan (Dedi) harus ada penetapan. Hasil persidangan kami laporkan, tindak lanjutnya kami sampaikan,” kata Dedi Fajar usai sidang, Jumat (5/4/19).

Namun lain halnya dengan penasihat hukum terdakwa, Putri Fesmy Puspitasari mengaku terkejut dan baru tahu jika kliennya diancam oleh Agus, adiknya. Karena sejak awal dirinya tidak mendampingi Endang di persidangan. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!