- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Pelaksanaan kirab perayaan ulang tahun Kongco Hian Thian Siang Tee Welahan, yang dilaksanakan Airon Cosanova, dkk menuju Yayasan Pusaka Klenteng Hian Thian Siang Tee, Jepara, pada Jumat, (5/4/2019), dikecam dan dianggap ilegal oleh pengurus Yayasan Grajen Semarang. Karena menggunakan nama TITD Grajen.

Bahkan pengecamannya berbuntut dengan pelaporan ke Polda Jateng, Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Tengah. Pelaporan itu dilakukan secara resmi oleh Pembina Yayasan Grajen Semarang (YGS), Dr Edhi Setiawan dan Ketua Pengurus YGS Periode 2014-2019, Tjandra Tirtono. Keduanya menganggap rencana kirab tersebut illegal, dengan dasar terbitnya dua putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Keputusan kasasi MA nomor:1621K/PD1’12AL6 dan surat penetapan dari PN Smg nomor: 39 Fdt.Eks/2O17 sebagaimana eksekusi yang telah dilaksanakan. Ditambah putusan kasasi MA nomor:22-5K/PD’172018, dengan dua keputusan itu hak perdata ada pada pihaknya selaku pengurus,”kata Dr Edhi Setiawan, kepada wartawan menyikapi kirab yang diinisiasi Aron itu.

Dikatakannya, semua kegiatan di dalarn kelenteng Grajen yang masih dilakukan oleh kelompok pengurus periode 2009-20l4, yang merupakan kelompok tidak sah. Sedangkan pihaknya sebagai pegurus sah tidak ada mendapat pemberitahuan agenda tersebut, sehingga agendanya illegal. Bahkan pihaknya mengaku sudah melayangkan somasi I, II dan surat pemberitahuan eksekusi melalui tim hukumnya.

Adapun alasan illegal dijelaskan Edhi secara rinci, agenda itu tidak ada izin dari pengurus baru dibawah pimpinan Tjandra Tirtono. Kemudian tanda daftar TITD Grajen telah dicabut oleh pihak Pembimas Budha pada Kanwil Kementrian Agama Jateng sejak 25 januari 2016 lalu. Selain itu, semua kegiatan ritual, kirab, dan lainnya sudah diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yayasan yang telah disahkan oleh Kemenkum HAM RI pada 9 Agustus 2010 lalu.

ads

“Sehingga Airon Cosanova, dkk tidak punya legal standing untuk mengadakan kirab ke Welahan Jumat besok. Selain itu, alamat Airon Cosanova yang tercantum di jalan Siwalan nomor 5 Semarang, sudah lama dikontrakkan, sedangkan Airon bermukin di jalan Wungkal nomor 23 Semarang,”jelasnya.

Dengan berdasarkan data-data itu, pihaknya menilai Airon jelas memberikan keterangan yang tidak benar, sehingga tindakannya telah melawan hukum terhadap dua akta otentik putusan MA. Untuk itu, pihaknya memohon kepada pihak kepolisian agar dapat bertindak prevensif sesuai kewenangannya.

“Tujuannya untuk mencegah timbulnya tindakan menyimpang, sebagaimana aturan yayasan yang sah. Sedangkan umat yang diajak tidak mengerti terkait keputusan MA Rl tersebut,”tandasnya.

Perlu diketahui surat yang diajukan Airon Cosanova, dkk, terkait kirab tersebut diketahui saat mengisi formulir pendaftaran untuk Klenteng Hian Thian Siang Tee, yang intinya TITD Grajen, dari pengurus dan umat akan hadir 50 orang dalam kirab tersebut. Dalam formulir yang diisi dan diajukan ada stempel Yayasan TITD Grajen Semarang. (jon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!