- iklan atas berita -

Metro Times (Kebumen) Hati-hati saat memarkirkan kendaraan, cek kembali apakah sudah terkunci dengan benar dan terparkir di tempat yang aman. Baru-baru ini sepeda motor milik remaja berinisial ED (16) warga Desa Wetonkulon, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, hilang saat ditinggal futsal.

Sepeda motor jenis Vario itu diduga dicuri sepasang pemuda saat ia bermain futsal di GOR Desa Jladri, Kecamatan Buayan. Kendaraan matic itu dilaporkan hilang pada akhir Bulan Agustus 2021 lalu.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus dua pemuda, CR (20) dan AD (19), warga Desa Madureso, Kecamatan Kuwarasan. Keduanya kini telah ditetapkan menjadi tersangka pencurian sepeda motor.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, niat mencuri timbul setelah melihat sepeda motor korban tidak dikunci setang.

“Malam itu para tersangka datang ke GOR. Setelah melihat-lihat, ada satu kendaraan tidak dikunci setang. Niat awal mereka mau futsal, berubah jadi ingin mencuri,” jelas Kompol Edi Wibowo, Sabtu (18/9).

ads

Setelah melihat situasi memugkinkan, sepeda motor dibawa kabur para tersangka dengan cara distep atau didorong kurang lebih sejauh 10 kilometer hingga akhirnya ditangkap warga.

“Setelah mengetahui ada sepeda motor hilang, warga langsung mencari. Termasuk teman-teman korban dan pengurus GOR ikut mencari,” ungkap Wakapolres.

Para tersangka berikut barang bukti sepeda motor milik korban berhasil diamankan warga beberapa jam kemudian di dekat Pom Bensin Jatiroto Kecamatan Buayan, selanjutnya dibawa ke Polsek Buayan.

Kepada polisi tersangka mengaku tergiur ingin mencuri setelah melihat motor korban karena tidak dikunci stang. Sepeda motor itu niatnya akan dijual oleh tersangka, lalu uangnya digunakan untuk membayar hutang kepada temannya.

“Ya nyesel Pak. Awalnya berniat futsalan,” ungkap para tersangka.
Namun penyesalan tersangka tidak bisa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Tersangka dijerat dengan Pasal 363ayat (1) huruf 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Tak ingin hal serupa terulang, Kompol Edi Wibowo mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati saat memarkirkan kendaraannya. Kendaraan bermotor baiknya dikunci dengan benar, selanjutnya diparkir di tempat yang aman dan mudah diawasi. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!