- iklan atas berita -

MetroTimes(TopNews)Panas nya suhu Politik menjelang Pilkada membuat berbagai cara seseorang untuk menarik pemilih dan melakukan berbagai cara seperti Abdullah Gymnastiar atau yang lebih akrab di sapa AA Gym melalui cuitanya di twitter menyebar cuitan Banjir terjadi di Jakarta.

Ustad yang Berpoligami mempunyai 2 istri tersebut menggungah cuitan melalui akun Twitternya “Innaalillahi, jakarta banjir lagi, semoga nanti Ada pemimpin jakarta yang rendah hati, tak ujub takabur merasa Sudah banyak berbuat pic.twitter.com/iHN7h8sC6Z— Abdullah Gymnastiar (@aagym) 13 Februari 2017 ”

Alhasil Cuitan AA Grm tersebut menuai banyak reaksi dari berbagai lapisan masyarakat tak hayal membully Ustad yang kerab bicara Ahklak.

Aa Gym mengunggah sebuah foto menyesatkan yang dianggap banjir Jakarta tahun ini. Padahal, setelah dicari kebenarannya, banjir tersebut terjadi pada tahun 2015, sebelum Kampung Pulo ditertibkan sesuai dengan link website http://news.okezone.com/read/2015/08/23/338/1200936/penertiban-kampung-pulo-tak-jamin-jakarta-bebas-banjir.

Bagaimana Seorang ustad dapat begitu mudahnya termakan hoax. Dan begitu mudahnya juga menyebarkannya. Hanyalah gejolak benci yang membara di sekujur hati yang mampu menggerakkan seorang ulama untuk menyebarkan hoax. Hari ini, cuitan tersebut sudah dihapus.

ads

Terancam Pidana 6 Tahun Penjara Denda 1 Milyar

Kepolisian Republik Indonesia bereaksi terhadap maraknya penyebaran isu atau berita bohong melalui media sosial. Berita hoax itu dinilai sering meresahkan masyarakat, tapi banyak yang menyebarluaskannya.

Kasus ini seperti Kabar hoax yang meluas di Facebook itu contohnya rush money. Dalam berita itu, ada ajakan kepada umat Islam untuk menarik uang mereka di bank, jika Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak jadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Rikwanto 2016 lalu.

Pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.”

Saat itu Menurut Rikwanto, setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesanberantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak pesan pendek (SMS), maupun email hoax yang berseliweran. “Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong.”ujarnya.

Dia meminta masyarakat jika mendapat pesan berantai yang hoax, agar tak sembarang menyebarkannya. “Laporkan saja kepada polisi,” ujarnya. Pesan hoax, kata Rikwanto, harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk delik hukum.

“Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, baru kemudian polisi bisa melakukan penyidikan dengan bekerja sama bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan segenap operator telekomunikasi,” kata Rikwanto.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!