- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah musnahkan barang bukti 2,368 kg sabu-sabu dan 342 pil ekstasi pada, Rabu (13/3/2019) di Kantor BNN Jateng Jalan Madukoro Blok BB Semarang, Jawa Tengah.

Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjend. Pol. Muhammad Nur mengemukakan, bahwa barang bukti senilai lebih dari Rp 2 miliar terdebut, merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika di dua jaringan yang berbeda.

” Jaringan Klaten yang dikendalikan oleh warga binaan LP Klaten dan jaringan Jepara yang dikendalikan oleh warga binaan LP Kedungpane, Semarang” jelas Muhammad.

Pemusnahan 2.125 gram narkotika golongan I jenis sabu dari total 2.200 gram yang disita, diungkap dari jaringan Klaten di pintu keluar Tol Pejagan, Brebes (25/2/2019) lalu.

ads

Sementara sebanyak 243 gram dari total 250 gram yang disita serta 342 butir ekstasi dari 349 butir yang disita, diungkap dari jaringan Jepara (13/2/2019) di wilayah Ngabul, Jepara.

“Total barang bukti yang disita tersebut tidak seluruhnya dimusnahkan. Namun disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan,” imbuhnya.

Muhammad juga menegaskan, pengendali warga binaan LP Klaten adalah Dwi Ardiansyah alias Dian dan pengendali warga binaan LP Kedungpane bernama Muzaidin. Para tersangka sekarang ditahan di Rumah Tahanan BNN Provinsi Jateng.

“Mereka akan dijerat pasal114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati,” Kata Muhammad Nur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!