METROTIMES, TEMINABUAN – Pembentukan gugus tugas percepatan pencegahan dan penanggulangan bencana Kesehatan Covid-19 Kabupaten Sorong Selatan, dimana berdasarkan surat keputusan Bupati Sorong Selatan nomor:360/76/BSS/IV/2020, tentang putusan pencegahan oleh Gugus Tugas percepatan pencegahan terhadap penanggulangan bencana wabah virus tersebut saat ini. Juga berdasarkan putusan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2018 tentang standar pelayanan Minimal (tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178)
Salah satu Saf Ahli pemerintahan kabupaten Sorong Selatan Jems Tipawael, SIP,M.SI menyampaikan terkait dengan surat edaran Bupati Sorong Selatan nmr 360/76/BSS/IV/2020 tentang pelimpahan wewenang dan fungsi tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 yang dulunya ada melekat pada instansi tertentu.
Tetapi menjelang Pandemi dalam tanggap darurat yang semakin rumit, Kementrian Dalam Negeri RI menunjuk dan melibatkan langsung Bupati menjadi Ketua Gugus Satgas Covid-19 didaerah yang dipimpinnya, ungkap Jems Tipawael.
Anggota Tim Satgas, TNI/Polri dan seluruh OPD lingkup Pemerintahan tersebut menjadi pemeran utama dalam mensosialisi dan sekaligus membantu APD kepada seluruh Masyarakat yang ada dan terlebih khusus Warga masyarakat Sorong Selatan.
Tipawael menepis isu yang disampaikan lewat media bahwa Bupati Sorong Selatan telah melanggar maklumat Kapolri dan Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501/Menkes/PER/X/2010 Tentang Jenis Penyakit Menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangan.
Maka Bupati Sorong Selatan menjadi magnet animo masyarakat dalam penanganan Covid-19, bersama TNI/ Polri, OPD dan tim Satgas berkenan sebagai Garda terdepan dalam rangka memutus mata rantai penanganan pendemi Covid-19 bergerak memberi informasi dan sosialisai, sekaligus membagikan APD berupa masker kepada Masyarakat, ujar dia.
Kesempatan lain, salah satu ketua organisasi yang bergerak dalam bidang penjaringan dan pengkaderan diwilayah Sorong Selatan Nikson Dahar selaku Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ketika dimintai keterangan oleh media METROTIMES.NEWS juga menepis isu yang disampaikan oleh tokoh Agama pada berapa hari yang lalu yang dihimpun oleh salah satu media yang beroperasi di Sorong Selatan.
Dimana Bupati bersama OPD, TNI/Polri telah melanggar maklumat Menteri Kesehatan RI dan Kapolri terkait kunker Bupati mensosialisai dengan deteksi antisipasi dan penyebaran Covid-19 dan pembagian sembako, masker serta penyerahan SK kepala Kampung Kepada Kepala Kampung yang dianggap melanggar maklumat.
Selaku ketua HMI Sorong Selatan, “Saya menepis seluruh isu yang di sampaikan oleh salah satu berita nasional itu” kata Nikson Dahar. Itu hanya sepihak saja sedangkan dilihat dari peran pemerintah bersama Jajaran TNI/Polri,OPD dan Satgas sangat serius mengartikan Surat Keputusan Kementrian Kesehatan dan maklumat Kapolri di Sorong Selatan, terangnya.
Sebagai ketua HMI, “Saya menghimbau kepada Masyarakat Sorong Selatan dan terlebih khusus media yang beroperasi di Sorong Selatan untuk dapat bersatu dengan bersinergi dengan pemerintah melawan pendemi Covid-19”, tambahnya.
Harapan saya kita semua masyarakat Sorong Selatan tidak terprovokasi dengan isu-isu yang tidak benar, “Mari kita buat dinamika informasi yang positif untuk kebaikan kita bersama” imbuhnya. (Agus Semunya/HP).