- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Seleksi calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) terus berproses dan memasuki seleksi tahap kedua yakni uji kompetensi. Dari 104 calon, sembilan di antaranya merupakan perwira tinggi (pati) Polri. Keterlibatan sejumlah Pati Polri dalam seleksi menjadi pembahasan diskusi yang digelar kelompok diskusi National Research and Development Police di Semarang, Rabu (24/7/2019).

Pengamat Kepolisian dan Psikolog Dr T Supriyadi menyatakan, tidak ada larang para jenderal Polri mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK. Pihaknya meyakini, pati Polri tersebut memiliki integritas dan kompetensi sebagai komisioner KPK. Terlebih mereka berhasil lulus untuk menuju ke tes tahap ketiga yaitu psikotes.

“Yang paling utama, calon dari manapun punya integritas dalam artian bisa bertindak independen dari segala intervensi,” kata T Supriyadi dalam diskusi di RM Canadia Jalan Pleburan Semarang itu.

Dosen Fakultas Psikologi Universitas Bhayangkara Jakarta dan Universitas Esa Unggul itu berharap, masyarakat dan pengamat menyerahkan proses seleksi pimpinan kepada panitia seleksi yang telah ditunjuk presiden Jokowi. Sembilan anggota Pansel Calon Pimpinan KPK untuk masa jabatan tahun 2019-2023 itu dinilai sangat kredibel.

Sebelumnya, Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin sebelumnya mengatakan Pansel dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK yang masa jabatannya berakhir pada 21 Desember 2019.

ads

Ditambahkan Supriyadi, ke-9 jenderal yang telah lolos seleksi itu dipercaya mempunyai pengalaman memadai dalam memimpin penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, calon dari unsur Polri sah-sah saja mengikuti proses seleksi pimpinan KPK sebatas memenuhi syarat.

Seperti, memiliki ijazah sarjana hukum atau atau lainnya yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang – kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan. Selanjutnya, berumur 40 tahun hingga 65 tahun. Untuk proses pemilihan semua berkelakuan baik. Kemudian tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baikTidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik.

“Kemudian, Capim KPK juga tidak boleh terlibat partai politik, melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjadi pimpinan KPK. Serta mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

Terkait kekhawatiran sejumlah pihak bila nantinya KPK dipimpin personil dari unsur Polri, Supriyadi mengharap masyarakat bisa mengikuti perubahan di tubuh Polri. Menurutnya, publik harus berpikir positif dan memberikan kepercayaan kepada Polri, agar dapat memegang amanat masyarakat yang telah diberikan.

“Masyarakat tetap harus harus mengawasi kinerja pimpinan KPK nantinya, terlepas dari unsur manapun. Sehingga apabila menemukan kejanggalaan dan ketidaknetralan pimpinan KPK dalam menangani masalah pelanggaran hukum, masyarakat bisa mengajukan somasi,” imbuhnya.

Pansel Capim KPK mengumumkan hasil uji kompetensi, Senin 22 Juli 2019. Dari 187 orang yang mengikuti uji kompetensi, 104 pendaftar dinyatakan lolos. Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih, menjelaskan 104 capim KPK yang lulus terdiri dari 9 anggota Polri, 3 orang pensiunan Polri, 7 hakim, 2 mantan hakim, 4 jaksa, serta 2 pensiunan jaksa. Sementara itu, ada pula dari unsur KPK sebanyak 14 orang, dosen 19 orang, advokat 11 orang, hingga auditor 4 orang.

“Kemudian dari Komisi Kejaksaan dan Kompolnas ada 3 orang, PNS 10 orang, dan lain-lainnya 13 orang. Peserta laki-laki yang lolos 98 orang dan perempuan 6 orang,” kata Yenti.

Awalnya, ada 11 Pati Polri aktif yang lolos seleksi administrasi Capim KPK. Hanya saja, dua di antaranya dinyatakan gugur. Pertama adalah Wakapolda Jawa Barat Brigjen Akhmad Wiyagus yang mengundurkan diri sebelum uji kompetensi. Kedua yakni Direktur Diseminasi dan Publikasi Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi BIN Brigjen Darmawan Sutawijaya yang tidak lolos uji kompetensi.

Adapun sembilan Pati Polri yang lolos ke tahap selanjutnya adalah Wakabareskrim Irjen Antam Novambar, Staf Ahli Kapolri Irjen Ike Edwin, Brigjen Bambang Sri Herwanto dari Sespim Lemdiklat Polri, serta Kepala Biro Penyuluhan Hukum Mabes Polri Brigjen Agung Makbul.

Selain itu, Irjen Dharma Pangrekun yang merupakan perwira tinggi Bareskrim Polri di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Brigjen M Iswandi Hari yang ditugaskan di Kemenakertrans, dan Irjen Juansih yang kini menjabat Analisis Kebijakan Polri Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Wakil Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Sri Handayani, dan Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri. (JON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!