- iklan atas berita -

Metro Times (Surabaya) – Sepanjang tahun 2018 KPPU telah menerima 132 laporan dari masyarakat, terkait dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, disampaikan Dendy R. Sutrisno, Kepala KPD KPPU Surabaya di Kantor KPPU Surabaya, Rabu, ( 16/1).

Laporan masyarakat masih didominasi laporan persekongkolan tender (94 laporan), sedangkan 38 laporan lainya terkait dugaan pelanggaran non tender.

Lanjut Dendy, disamping menangani laporan masyarakat, tahun 2018 KPPU juga telah melakukan penelitian inisiatif sebanyak 38 penelitian, yang 10 diantaranya telah masuk tahap penyelidikan.

“Khusus KPD KPPU Surabaya, terdapat 8 laporan masyarakat, dan 1 penelitian inisiatif. Adapun perkara yang sedang berjalan yang berada di wilayah kerja KPD KPPU Surabaya saat ini berjumlah 5 perkara, yaitu, pertama dugaan Kartel Harga Freight Container (Uang Tambang) Oleh Perusahaan Pelayaran Pada Rute Surabaya-Ambon, kedua dugaan Kartel Garam Industri Aneka Pangan, yang ketiga dugaan Praktek Monopoli Pelayanan Jasa Bongkar Muat Peti Kemas pada Terminal Serbaguna/ Konvensional/ Umum (Multipurpose) Pelabuhan L. Say, Maumere-NTT, terus yang keempat dugaan Persekongkolan Tender Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Peningkatan Jalan Oleh Dinas PU dan Penataan Ruang Tahun 2017 di Kabupaten Kediri – Jawa Timur, dan yang terakhir dugaan Persekongkolan Tender Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Oleh Dinas PU dan Penataan Ruang Tahun 2017 di Kabupaten Kediri – Jawa Timur,” tutur Dendy.

Kegiatan lain yang dilaksanakan oleh KPD KPPU Surabaya pada tahun 2018 adalah kegiatan pencegahan, diterangkan Dendy kepada awak media, mencakup evaluasi kebijakan pemerintah di sektor transportasi khususnya terkait kebijakan transportasi online ; dan sektor pangan khususnya terkait kebijakan impor bawang putih, yang kedua asistensi / Analisis Daftar Periksa kebijakan pemerintah daerah terkait : Tata Niaga Barang Kebutuhan Pokok di Jawa Timur; Analisis Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif; Analisis Daftar Periksa terkait Surat Keputusan Gubemur Provinsi Jawa Timur Nomor 524/8838/023/2010 tentang Larangan Pemasukan dan Peredaran Sapi, Daging dan Jerohan Impor ; dan kajiaan Kebijakan Komoditi Jagung, dan yang ketiga review perjanjian kemitraan di sektor ritel.

ads

Khusus kemitraan, KPD KPPU Surabaya berperan aktif untuk terus melakukan advokasi kepada pelaku UMK maupun pelaku usaha menengah besar tentang praktek kemitraan yang sesuai dengan PP No. 17 tahun 2013.

“Guna efektiiitas pelaksanaan tugasnya dalam mendorong internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat di tahun 2018, KPPU melakukan perpanjangan MOU dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sekaligus menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Jawa Timur,” terangnya.

“Selanjutnya pada tahun 2019 KPPU akan terus menjaga independensi guna mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat melalui persaingan usaha yang sehat, dengan fokus pada sector Pangan, Perbankan dan Keuangan, Logistik dan Infirastruktur, Energi, Pendidikan dan Kesehatan,” pungkasnya. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!