Deal, Febi Bertemu Mirna

0
959
- iklan atas berita -

 

Metro Times Kendal – Paguyuban Event Organizer (EO) Kicau Mania Bahurekso Kabupaten Kendal, akhirnya diizinkan bupati untuk menggelar lomba kicau burung.

Izin tersebut didapatkan setelah Paguyupan yang diketuai Sugiyanto dengan penasehat Alfebian Yulando bersilaturahmi dengan Bupati Mirna di ruang kerja bupati, kamis (6/8/2020).

Alfebian Yulando yang biasa disapa Febi mengaku bersyukur setelah beraudensi dengan bupati, kegiatan gantangan dan latihan bersama para kicau mania diizinkan. Pasalnya, selama pandemi covid-19, kegiatan para kicau mania sempat ditiadakan demi mencegah penyebaran virus corona.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur sekali,” kata Febi.

ads

Ia menuturkan, selama ini kicau mania di Kendal belum memiliki wadah. Namun, setelah dilakukan koordinasi antar sesama pecinta burung, kini mereka telah mempunyai wadah resmi.

“Ke depan untuk gantangan dan latihan bersama akan digelar dengan mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah dengan berkoordinasi dengan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kendal,” terangnya.

Kepala Disporapar Kendal Agung Setiawan yang turut hadir dalam audensi menyampaikan, sesuai surat edaran yang telah dikeluarkan oleh bupati, masyarakat dipersilahkan untuk menggelar kegiatan asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah.

“Kami khawatirkan berkumpulnya orang saat berkegiatan. Makanya harus diantisipasi dengan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun,” ungkapnya.

Sementara itu Bupati Mirna Annisa mengatakan, untuk keinginan dari paguyuban EO Kicau Mania dirinya mempersilahkan jika ingin mengadakan even. Namun dirinya berpesan, supaya saat penyelenggaraan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Menurutnya, saat ini di Kabupaten Kendal mengalami peningkatan warga yang terjangkit Covid-19.

“Untuk pelaksanaan berbagai kegiatan saya izinkan asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Bupati.

Bupati juga menyampaikan bahwa, dirinya telah mengeluarkan surat edaran tentang penyenggaran kegiatan masyarakat beberapa bulan yang lalu dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan.(Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!