- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Fatah Kusumo Handodogo SE resmi menduduki jabatan Kepala Desa (Kades) antara waktu Desa Kebon Gunung Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo masa jabatan 2021-2025. Prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan terhadap kepala Desa Terpilih Hasil Pilkades Antar Waktu tersebut dilakukan oleh Camat Loano, Laksana Sakti, di Balai Desa Kebon Gunung, Selasa (26/1/2021) pagi.

Hadir Kepala Dinpermades Agus Ari Setiyadi SSos, Kepala Satpol PP Damkar Budi Wibowo SSos MSi, Kepada Dinas PUPR Suranto Ssos MPA, unsur Forkopimcam Loano, dan sejumlah OPD terkait. Sementara Bupati Purworejo Agus Bastian SE berhalangan hadir dan diwakili oleh Asisten 3 Sekda Bidang Kesra, Pram Prasetya Achmad MM.

Berdasarkan SK Bupati Purworejo nomor 160.18/20/2021 yang dibacakan saat pelantikan diketahui bahwa Fatah Kusumo Handogo SE akan menjabat sebagai Kades Kebon Gunung sampai dengan 8 Mei 2025.

Bupati Purworejo dalam sambutannya menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa menyatakan bahwa dalam hal kepala desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun, dipilih kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa. Dengan dasar ini, maka Desa Kebon Gunung melaksanakan Pilkades antar waktu yang pelaksanaannya telah berjalan dengan lancar, meskipun harus mengalami penundaan dua kali karena adanya pandemi Covid-19 dan Pilkada Serentak.

ads

“Selanjutnya kepada kepala desa yang terpilih saya minta untuk segera menyesuaikan diri terkait dengan tugas tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala desa mempunyai kedudukan sebagai pimpinan pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam kedudukannya itu dibantu oleh perangkat desa dan bertanggungjawab kepada masyarakat desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” katanya.

Kepala Dinpermades Agus Ari Setiyadi usai pelantikan mengungkapkan bahwa pemilihan kades antar waktu di Desa Kebon Gunung merupakan kali kedua setelah yang pertama di Desa Ketangi Kecamatan Purwodadi. Di Kebon Gunung, Kades sebelumnya meninggal dunia akibat kecelakaan dan menyisakan masa jabatan lebih dari satu tahun.

Menurutnya, secara regulasi, Kades yang terpilih melalui pemilihan secara normal atau serentak maupun antar waktu memiliki hak, kewajiban, dan wewenang yang sama. Kades mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk itu diharapkan kepada kepala desa terlantik dapat berhati-hati dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Tantangannya juga sama. Tantagan yang berat saat ini adalah khususnya pengelolaan keuangan desa secara benar. Apalagi dengan munculnya dana desa yang luar biasa besarnya. Kami percaya teman-teman Kades bisa menjalankan tugasnya dengan baik sesuai regulasi,” ungkapnya.

Meski demikian, lanjutnya, tetap membutuhkan partisipasi dari seluruh komponen masyarakatdan lembaga desa untuk melakukan pengawalan.

“Jangan segan-segan untuk berkoordinasi dengan lembaga yang ada di desa, kecamatan maupun kabupaten. Pelajari dan pahami peraturan perundangan terkait desa dengan baik dan gunakan sebagai pedoman,” tandasnya.

Sementara itu, Fatah Kusumo Handodogo SE saat dikonfirmasi usai pelantikan mengaku siap menjalankan amanah yang diberikan masyarakat meski banyak pekerjaan (PR) besar yang harus diselesaikan. Pembangunan khususnya bidang infrastruktur menjadi salah satu prioritas.

Terkait dana desa, pihaknya berjanji akan mengelola dengan baik sesuai regulasi dan melibatkan elemen terkait. Transprans anggaran dan pembangunan juga akan dilakukan melalui optimalisasi sistem informasi desa (SID).

“Yang jelas kita akan libatkan semua elemen, tokoh masyarakat, dan lembaga yang ada. Untuk SID, kita berupaya ke depan diperbaiki lagi terkait jaringan-jaringan internet yang kemarin sempat macet. Kita tugasnya lebih banyak memperbaiki,” terangnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!