- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Wali Kota Magelang, Ir. H. Sigit Widyonindito, M. T, memastikan Kota Magelang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021.

Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa PPKM 11-25 Januari 2021 belum menunjukkan hasil yang signifikan.

“Izinkan dengan segala kerendahan hati, saya memperpanjang PPKM, sampai 8 Februari 2021,” terang Walikota Magelang, saat pencanangan Vaksinasi Covid-19 di Pendopo RSUD Tidar Kota Magelang, Senin (25/01) kemarin.

Keputusan perpanjangan PPKM diperkuat dengan SE Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0001159 tertanggal 25 Januari 2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah.

Kasus Covid-19 memang belum dapat dikendalikan selama PPKM dua pekan ini.

ads

Namun, Walikota Magelang menyebutkan ada pergerakan positif yang semula Kota Magelang masuk kategori zona merah (tingkat penularan tinggi) menjadi zona oranye (tingkat penularan sedang).

“Selama PPKM, 11-25 Januari 2021 lalu zona Kota Magelang berubah dari merah ke oranye. Bahkan, tadi pagi dilapori mendekati kuning,” katanya.

Perpanjangan PPKM ini, katanya, diambil karena untuk lebih mengetatkan lagi penyebaran Covid-19.

Sekaligus terus mengedukasi masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Sampai saat ini tidak ada orang yang marah-marah saat ditegur karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Kami tidak berhenti mengedukasi masyarakat agar mematuhi aturan PPKM ini dan tetap menerapkan prokes,”jelas Walikota.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Joko Budiyono memaparkan, pada minggu kedua masa PPKM, skor indikator epidemiologi Kota Magelang adalah 2,13 yang artinya mendekati zona kuning (skor 2,41-3).

Menurutnya, ketentuan PPKM pada masa perpanjangan masih sama dengan sebelumnya yang melingkupi pembatasan berbagai sektor. Antara lain, pembatasan jam operasional toko modern hanya sampai 19.00 WIB, warung tenda/PKL/angkringan buka sampai pukul 22.00 WIB, pemberlakuan work from home (WFH) bagi ASN maupun pekerja perusahaan swasta dan ketentuan lainnya.

“Ketentuannya sama, pembatasan di sekolah, tempat kerja, fasilitas umum, pusat perdagangan, tempat wisata, dan sebagainya,” ujar Sekda.

Ia menegaskan, kegiatan sosial kemasyarakatan tetap boleh dilangsungkan dengan catatan mematuhi peraturan dalam PPKM. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!