Cita Citata
- iklan atas berita -

Liputan6.com, Bandung Cita Citata resmi dilaporkan ke Polda oleh mahasiswa Papua yang berdomisili di Jawa Barat terkait pernyataannya yang menghina warga Papua beberapa waktu lalu. Pelantun Sakitnya Tuh Disini diduga melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45.

“Pasal 28 Tentang UU ITE, yang terkait dengan statemen Cita membuat teman Papua merasa dilecehkan. Ini bisa menimbulkan rasa benci karena sara. Ancaman hukumannya enam tahun,” kata Acong Latif, kuasa hukum mahasiswa Papua, usai pelaporan di Mapolda Jabar, Senin (23/2/2015).

Selain itu pihaknya mempertanyakan bagaimana Cita Citata bisa mengenakan pakaian tersebut. Menurut Acong, tidak sembarang orang bisa menggunakan baju adat Papua.

“Memakai baju Papua itu harus ada izin dari tokoh Papua. Dan kita belum tahu Cita menggunakan pakaian itu izin dari siapa,” ucapnya.

Sedangkan menurut Frandes Iko, laporan ini buntut dari amarah masyarakat Papua yang ada di Jabar atas pernyataan Cita Citata `Cantik kan, tidak seperti orang Papua`.

ads

“Ini kan menyangkut harga diri dan martabat. Kita harus dukung, kalau tidak-takutnya ada tindakan lebih lanjut. Makanya sekarang kita laporkan,” tandasnya.(Me

Sumber : Liputan6.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!