- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Dugaan kecurangan seleksi sekdes di Desa Kalitanjung, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo terus bergulir. Mantan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Sekretaris Desa (Sekdes) Suyani, membantah adanya dugaan suap dalam menentukan calon terpilih untuk menempati jabatan sekdes di desanya.

Sanggahan tersebut disampaikan oleh Suyani setelah ada aduan dari salah satu peserta lelang jabatan sekdes yang merasa dirugikan oleh panitia seleksi yang diduga telah mengatur skor calon pemenang lelang, dua tahun lalu.

“Kami mengetahui ada aduan ke polisi terkait seleksi sekdes (di Desa Kalitanjung), yang katanya ada pengaturan skor dan dugaan suap. Sebagai ketua pansel saat itu saya memastikan hal itu tidak benar,” kata Suyani, saat ditemui metrotimes di salah satu sekolah SD tempat ia mengajar beberapa waktu lalu.

Menurut Suyani, perlu memberikan klarifikasi atas tuduhan yang sudah menyebar luas di berbagai media pemberitaan. Ia berpendapat berita yang selama ini beredar hanya bersumber satu pihak, yakni orang yang mengadukan kasus ini.

ads

“Berkembang isu di masyarakat kalau kami (saya) menerima suap Rp 3 juta. Itu juga tidak benar. Uang itu adalah dana talangan yang kami minta kepada kepala desa untuk membayar kekurangan biaya pelaksanaan seleksi,” ujar Suyani.

Dikatakan, uang tersebut diberikan oleh salah satu anggota BPD kepada Suyani melalui perintah kepala desa yang sedang berada di luar kota. Uang tersebut digunakan untuk membayar upah anggota panitia yang sudah sebulan bekerja.

Terkait dengan mekanisme seleksi sekdes, Suyani juga mengklaim panitia telah melaksanakan tahapan dengan obyektif dan terbuka. Seluruh peserta diberikan tes yang sama, dan hasilnya diumumkan secara terbuka untuk umum.

Memberikan tanggapan atas sanggahan tersebut sekaligus sebagai orang yang mengadukan dugaan pelanggaran dalam seleksi sekdes Desa Kalitanjung, Nehemia Tegar Eko Prakoso, mengungkapkan belum dapat menerima penjelasan dari Suyani.

Menurutnya, panitia telah banyak melakukan pelanggaran aturan-aturan penyelenggaraan seleksi sekdes. Selain itu, Ia juga tetap menduga kuat panitia telah melakukan pengaturan skor untuk memenangkan salah satu calon.

“Ada pelanggaran disana, seperti mengganti LPK (lembaga swasta penguji kemampuan komputer) secara mendadak. Pengumuman nilai hasil tes komputer juga dilakukan di ruang kepala desa, tidak terbuka,” kata Eko, ketika dikonfirmasi metrotimes melalui sambungan telepon. Kamis (10/10).(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!