- iklan atas berita -

MetroTimes(Malang) Lagi-lagi ada nya Upaya Kecoboran anggaran yang di lakukan Dinas terulang kembali. Kali ini Pontensi tersbut terjadi pada Proyek Pelaksanaan Peningkatan Jalan Baturetno – Sidodadi Kec. Singosari Kab. Malang.

Pasalnya Pelaksanaan Peningkatan Jalan Baturetno – Sidodadi Tahun 2015 , Dengan nilai pagu Rp 3.000.000.000,00 Diduga Tidak Sesuai Spek bahkan tidak jelas pemenang lelang maupun harga penawarannya serta Sarat Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
Pekerjaan nya dikerjakan asal-asalan Bahkan Metode pekerjaan juga disinyalir berjalan menyimpang dari mekanisme petunjuk teknis (Juknis) dan Keranka Acuan Kerja(KAK) sesuai Dokumen Kontrak.

Hal tersebut tentunya akan mempengaruhi hasil suatu pekerjaan. Hasil pekerjaan tidak maksimal, berpotensi kebocoran anggaran .
Ini berdampak pada kualitas jalan aspal di kabupaten Malang yang banyak dipertanyakan sejumlah kalangan. Pasalnya, setelah ruas jalan diperbaiki, dalam beberapa bulan, bahkan hanya dalam hitungan pekan sudah kembali rusak
Minimnya pengawasan ini terlihat pada pelaksanaan Pelaksanaan Peningkatan Jalan Baturetno – Sidodadi Kec. Singosari Tahun Anggaran 2015 serta adanya Dugaan kerjasama yang “baik” antara oknum pejabat dengan para kontraktor pembangunan jalan dalam menggerogoti uang rakyat membuat kondisi jalan terus memprihatinkan.

Setiap tahun pula ruas jalan rusak dikeluhkan masyarakat. Padahal, setiap tahun pula anggaran hingga ratusan miliar rupiah habis terserap untuk memperbaiki ruas jalan rusak di masing-masing wilayah.
Ironis, anggaran perbaikan dan pembangunan jalan yang begitu besar setiap tahun dikucurkan pemerintah tidak sebanding dengan kondisi di lapangan.

Kegiatan yang diolah Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kab.Malang mendapat sorotan public dan Patut mendapat perhatian dari Aparat Penegak Hukum.

ads

Menurut Analisa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hasil pekerjaan Pelaksanaan Peningkatan Jalan Baturetno – Sidodadi Kec. Singosari Setelah Tahap Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (STT I) atau biasa disebut BAST I (Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I) atau PHO/ Provitional Hand Over,

Berindikasi Dugaan Penyimpangan :
• Tahap Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama (STT I) atau biasa disebut BAST I (Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I) atau PHO/ Provitional Hand Over.
Serah terima pekerjaan konstruksi dari Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa setelah wujud fisik bangunan selesai dengan progres pekerjaan 100 % tidak sesuai dengan spesifikasi yang teruang dalam kontrak (baik dari sisi desain konstruksi, kuantitas/volume, maupun kualitas/mutu material terpasang).
• Serah terima pekerjaan konstruksi tetap terjadi walaupun hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang teruang dalam kontrak (baik dari sisi desain konstruksi, kuantitas/volume, maupun kualitas/mutu material terpasang)seperti Pekerjaan Berm antara de facto dan de jure lain dan ada sebagian item yang Fiktif.
• Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK tidak memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak ( tidak melakukan perbaikan terhadap hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang teruang dalam kontrak pada saat masih dalam tahap pelaksanaan pekerjaan baik dari sisi desain konstruksi, kuantitas/volume, maupun kualitas/mutu material terpasang)
• Laporan harian , mingguan, bulanan dari konsultan pengawas diindikasikan bersifat manipulatif.
• Kinerja pengawas konsultan dan pengawas internal secara tidak langsung bersifat mendukung/membiarkan pelaksana ( kontraktor ) yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan terjadinya kegagalan pekerjaan konstruksi.
Dengan demikian ada beberapa indikasi penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi tersebut yang bertentangan dengan UU dan peraturan lainya :

1. Ada unsur kerugian negara
2. Ada kegagalan konstruksi yang secara tidak langsung disengaja oleh pihak-pihak terkait
3. Ada dugaan kuat kesengajaan dari penyedia jasa dan pengguna jasa
4.Ada dugaan kuat perbuatan melawan hukum dari unsur pemerintah (misalnya suap, penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dan sebagainya)
5. penyalahgunaan kewenangan dalam aspek hukum pidana khusus karena berdampak merugikan keuangan atau perekonomian negara. (Jacky)

Kumpulan Foto Jaaln Jalan Baturetno – Sidododi

DSCN1416

DSCN1419

DSCN1441dd

DSCN1426

DSCN1415

DSCN1421

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!