- iklan atas berita -

Metro Times (Kab. Magelang) Razia kendaraan Sebanyak 121 sepeda motor dan satu unit kendaraan roda empat terjaring Razia dan diamankan di Mapolres Magelang. Satlantas Polres Magelang akan melakukan proses hukum pelanggaran Lalu Lintas, pasalnya kendaraan-kendaraan tersebut selain berknalpot Jambrong, protolan juga banyak tidak disertai surat-surat dan akan digunakan balap liar.

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun membenarkan hal tersebut. Sebanyak 121 kendaraan roda dua dan satu unit mobil didapat saat Satlantas Polres Magelang menggelar Razia balap liar di jalan raya Magelang-Jogjakarta tepatnya di Metro Square Mertoyudan Magelang pada Minggu Sabtu malam (29/1/2022) menjelang dini hari.

“Kita tertibkan terhadap kendaraan-kendaraan yang tidak standar atau tidak sesuai dengan peruntukannya. Ini sesuai dengan arahan Bapak Kapolda bahwa Jawa Tengah harus Zero knalpot brong. Selain itu juga adanya keluhan masyarakat terhadap knalpot tidak standar, khususnya tiap malam Minggu,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Senin (31/1).

Kapolres menegaskan bahwa Razia ini akan dilaksanakan setiap hari terutama di jalur-jalur yang sering digunakan untuk kegiatan balap liar seperti yang sudah dilaksakan Sabtu malam kemarin.

“Seperti di depan Metro Square sering dijadikan lokasi ajang balap liar. Hal ini bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas dan lakalantas, oleh karena itu kita lakukan penertiban,” tegas Kapolres.

ads

Kapolres menyebutkan dalam operasi gabungan yang sudah digelar tersebut berhasil mengamankan barang bukti ratusan sepeda motor satu unit mobil. Hasil tersebut akan dijadikan edukasi kepada masyarakat agar selalu menggunakan kendaraan yang sesuai specknya.

“Ini bisa dijadikan edukasi, dan kami berikan pemahaman kepada pengendara roda dua agar jangan merubah spek dari kendaraan standar, khususnya pada knalpot, karena berakibat menggangu masyarakat lainnya,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan untuk prosedur selanjutnya pemilik kendaraan harus mengikuti sidang tilang dan mengganti terlebih dahulu dengan yang standard, serta melengkapi administrasi bagi kendaraan yang tidak lengkap surat-suratnya.

“Prosedurnya pertama harus mengikuti sidang proses tilang. Tidak itu saja, mereka harus mengganti knalpot yang standar dan melengkapi kelengkapan kendaraan seperti spion dan lainya. kemudian yang tidak punya SIM harus bikin, STNK pajak telat harus dibayarkan dahulu. Sehingga saat keluar kendaraan maupun pengguna dalam kondisi lengkap,” jelasnya.

Kasat Lantas Polres Magelang AKP Faris Budiman menambahkan bahwa para pengemudi yang terjaring razia mayoritas masih usia muda, dan ada yang dari luar Kabupaten Magelang, seperti Jogjakarta, Purworejo.

“Ya ada yang masih anak anak pelajar maupun kuliah. Ada yang berasal dari Jogjakarta dan daerah lainya,” katanya.

Dia menegaskan untuk kendaraan-kendaraaan ini belum diperbolehkan diambil dalam wwaktu dekat.

“Jadi untuk menimbulkan efek jera, kami lakukan penilangan dengan sidang kurun waktu 3 bulan. Jadi setelah sidang kendaraan bisa diambil dengan syarat semua harus diganti sesuai standar,” tegas Kasatlantas.

Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu pada saat razia digelar.

“Mungkin warga sekitar itu sudah jenuh sehingga mereka ikut membantu saat razia. Banyak kendaraan yang ditinggal lari pemiliknya dan langsung diamankan oleh warga setempat,” pungkasnya. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!