- iklan atas berita -

 

Metro Times (Surabaya) – Perkara pemalsuan surat tanah milik Pujiono Sutikno mendapatkan temuan-temuan dan perkembangan, khususnya dalam perkara pidana dan juga perdata. Disampaikan dalam acara Press Conference oleh Pujiono Sutikno, Adv. Yafeti Waruwu S.H, dan Adv, Peter Susilo S.H, di AJBS Surabaya, Selasa (26/2).

Advokat Yafeti Waruwu S.H. sebagai pengacara Pujiono Sutikno menjelaskan saudara Pujiono Sutikno sebagai pelapor di Polda Jawa Timur pada tanggal 11 September 2017 yang melaporkan saudari Asipa, alias Hj. Sujiati, alias Asifa mengenai penggunaan surat palsu berupa kwitansi yang telah digunakan oleh saudara Asifa, dalam gugatan di pengadilan sehingga Pujiono menjadi korban dan mengalami kerugian.

Selanjutnya digunakan dalam hal pengurusan sertifikat hak milik melalui BPN, dan juga menggunakan dalam hal pembayaran PBB, dan dalam pengurusan hak sporadik di Kelurahan.

Papar Yafeti, laporan Pujiono Sutikno sangat berkembang oleh tim Satgas mafia tanah dari Polda Jatim, sehingga Asifa ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Oleh karena itu kita memberi apresiasi kepada Polda Jatim, yang telah bersusah payah menyidik dan mengungkap pemalsuan surat ini.

ads

Kronologis / kejadiannya yaitu, Pujiono Sutikno memiliki tanah di kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, dengan petok D seluas 7780 m2. Dan itu sudah terdaftar di Kelurahan Kalisari.
Lanjut Yafeti, pada 2010 berdasarkan kwitansi palsu itu Asifa menggugat saudara Pujiono di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan gugatan Asifa tidak diterima, karena dalil gugatan disebut Asifa membeli tanah tersebut dari Munawar, sedangkan dalam kwitansi itu membeli dari Abdul Rachman, disini ada gejanggalan. Selanjutnya pada tahun 2010 itu Polda Jatim melakukan pengecekan dalam pemeriksaan laboratorium kriminalistik Polda Jatim tentang kwitansi palsu tersebut, dengan nomer Letforensik 4171/dtf/2010, pada tanggal 11 Agustus 2010, dan dinyatakan bahwa kwitansi tersebut tanda tangan Abdul Rachman merupakan tanda tangan karangan alias palsu.

Asifa masih belum berhenti untuk melakukan suatu aksi dalam hal penyerobotan tanah Pujiono Sutikno, sehingga mereka melakukan gugatan perdata pada tahun 2014, dan gugatan mereka dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Pujiono Sutikno mengajukan banding tapi dikalahkan, karena pada saat itu Pujiono tidak menggunakan jasa pengacara. Karena saat itu Pujiono Sutikno merasa suratnya lengkap, dan mempunyai data semua. Jadi tidak menggunakan pengacara di Pengadilan Negeri Surabaya, ternyata yang benar tidak bisa dibenarkan, dan yang benar seharusnya dibantu dan dibenarkan sesuai dengan fakta, tetapi terbalik. Dan Pujiono Sutikno mengajukan Kasasi, tapi sayang kasasi juga ditolak.

“Kita saat ini melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan perdata, dan itu masih berproses.
Dengan status Asifa tersangka pengguna surat palsu, maka secara hukum sebenarnya bisa secara langsung dapat dipakai di PK, untuk menggugurkan daripada hasil-hasil di putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan juga Kasasi,” ucap Yafeti.

Fakta nyata setelah cek di kelurahan, melalui leter C kelurahan, ternyata petok D 402 yang tertera di kwitansi Asifa, bukan nama Abdul Rahman, tetapi namanya adalah Inggri Aniwati.

Asifa beralih menggunakan petok D 473, setelah dicek di kelurahan ternyata yang namanya Abdul Rahman di persil atau petok D 473 tertera namanya Sutrisno, sehingga sampai saat ini petok D 473, dan petok D 402 tidak ada yang namanya Abdul Rahman.

“Asifa umurnya sudah 70 tahun. Kita berharap kepada penyidik di Polda Jatim, supaya mengembangkan perkara ini sehingga Asifa dapat menceritakan yang sebenar-benarnya, sehingga mafia atas perkara ini dapat terungkap,” harap Yafeti.

Peter Susilo SH, menambahkan, gelar perkara di Mabes Polri dan Polda Jatim terkait dengan perkara Asifa yang saat itu sebagai saksi tingkat penyidikan sebelum jadi tersangka. disimpulkan bahwa pokok permasalahan bersikukuh pada kebenaran tentang putusan perdata, yang sudah ingkrah.

“Kepemilikan tanah itu terdapat sejarah tanah, ada kwitansi pembelian, dan notariel lengkap. Bukan hanya modal kwitansi pembelian terus sudah memiliki tanah, dan membayar PBB itu sudah memiliki tanah, inilah yang harus fokus penajamannya supaya bisa diungkap,” cetus Peter.

“Asifa menggugat tanah seluas 2310 m2 dengan obyek lokasi yang sama dengan surat kepemilikan Pujiono Sutikno 7780 m2. Lucu menggugat sebagian,” jelasnya.

“Atas dasar gugatan 2310 m2 inilah yang sulit untuk juru sita mengeksekusi, karena disitu sudah terbukti ada suatu petitum yang sangat berbeda dengan obyek perkara. Petitumnya 2310 yang jadi sengketa ternyata 7780, ini suatu pertanyaan besar,” pungkas Peter. (nald).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!