- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Dugaan kasus penganiayaan, yang pernah terjadi di Kafe Oemah Londo Purworejo, masuki babak baru. Tersangka, dengan inisial SAS, yang sebelumnya ditahan oleh polisi, dapat kembali menghirup udara bebas, setelah penahananya ditangguhkan oleh kuasa hukumnya Yunus SH dari LBH Adil Indonesia Purworejo. Hal ini pun ditanggapi oleh kuasa hukum korban, yang merasa keberatan atas penangghuhan penanahan tersebut.

Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono, membenarkan, adanya penangguhan terhadap SAS. Alasanya, yang bersangkutan dinilai kooperatif terhadap proses hukum yang selama ini berjalan.

“Tidak kita tahan lagi karena pertimbangan yang bersangkutan koopratif dan rutan polres saat ini over kapasitas,” katanya, dihubungi melalui pesan WhatsApp.

AKP Agus Budi Yuwono, menuturkan, penahanan terhadap SAS, sempat dilakukan hanya dalam waktu sehari.

“Kemarin sehari,” ungkapnya.

ads

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, tersangka SAS, memilih untuk tidak berkomentar.

“Langsung ke Polres saja konfirmasinya,” kata SAS.

“Saya tidak berhak menjawab,” imbuh SAS.

Sementara itu, Agus Triatmoko selaku Kuasa Hukum korban/pelapor, mengaku menghargai seluruh rangkaian proses hukum yang ada, termasuk penangguhan penahanan terhadap SAS. Namun pihaknya akan mengajukan surat keberatan terhadap permohonan penangguhan penahanan SAS.

“Kami ingin (tersangka-red) ditahan,” kata Agus, dengan menjelaskan beberapa pertimbangan dari sudut pandang korban.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menimpa Andri Budiyanto (29), Warga RT 06 RW 05 Kelurahan Baledono, Ngentak, Kabupaten Purworejo, terjadi di Kafe Oemah Londo, Minggu (28/11/2020).

Korban sempat memberikan keterangan adanya peristiwa penganiayaan disertai todongan pistol oleh pelaku dan rekanya. Namun pernyataan ini kemudian diralat oleh korban, yang mencabut keterangan adanya todongan pistol.(dnl/shp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!